Ambon.korantekad id.Ketua LSM Pukat Seram Maluku Fahry Asyatry dengan dilantiknya Pj,Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy oleh Gubernur Maluku Murad Ismail 12 September 2022 lalu, atas nama pribadi dan lembaga mendukung kehadiran Marasabessy menjalankan tugas yang amanah di Kabupaten Maluku Tengah ,namun yang perlu kami ingatkan, bahwa bila Saudara dalam menjalankan tugas dengan adil, benar dan takut kepada Allah, dan pro terhadap rakyat dan diingatkan lagi, kami bukan penjilat.jiks Saudara berlaku tidak adil, bertindak kolusi dan nepotisme serta membiarkan kezhaliman terus terjadi di negeri ini, maka kami akan melawan seluruh kebijakan Saudara yang tidak pro rakyat dengan cara- cara yang konstitusional.” Tegas Fahry mengingatkan yang di sampaikan dalam rilis terbuka melalui Pesan Whapshap Senin,26 September 2022.

.
Dalam surat terbuka Fahry yang di tunjukan kepada Pj.Bupati ,Fahri mengucapkan, Semoga Allah dan Rasulullah SAW memberkahi langkah dan niat baik Saudara Pj. Bupati Maluku Tengah dalam upaya memperbaiki keadaan menjadi lebih baik. Dan senantiasa kita dalam keberkahan dan terus berada pada jalan yang direstui Allah dan RasulNya.Karena Saudara adalah pemimpin baru dan disumpah dibawah Al-Qur’an untuk mengurus seluruh wilayah Maluku Tengah dan mengurus semua golongan utamanya dalam hal pelayanan publik dan jangan lupa bahwa Saudara diangkat oleh dan atas kehendak negara karena tuntutan regulasi, bukan dipilih rakyat melalui proses demokrasi.” Cetusnya
Untuk itu, kami diingatkan agar masuk hari ke tujuh ini, Saudara Pj. Bupati bertugas terhitung sesuai SK pelantikan dapat menyelesaikan empat prioritas penting penuhi hak nakes berupa pembayaran tunggakan insentif covid tenaga kesehatan selama 4 bulan sejak (September-Desember) TA 2020, sebagaimana telah diusulkan oleh Dinas Kesehatan kepada Bupati usulan anggaran sebesar Rp. 9.121.250.103 untuk dimasukan dalam RKA Perubahan Dinas Kesehatan melalui surat kadis kesehatan No.440/264.a/DINKES/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 lalu,berkaitan dengan kwalitas air dan pelayanan publik, pemda harus segera lakukan pembayaran penyertaan modal kepada PD Tirta Nusa Ina (dulu PDAM) sesuai amanat Perda No. 03/2021 Pasal 6 dimana diketahui bahwa hingga September 2022 dana yang masuk baru Rp. 200 juta. Artinya, samoai dengan TA 2022 kewajiban daerah yang harus dibayar kepada PDAM masih terhutang sebesar 4,3 Milyar,
hentikan dan pangkas tradisi nepotisme dan kolusi berbasis kroni dan ikatan kultur yang ditampakan terang-terangan yang berkembang selama ini di tubuh birokrasi, Gelar dialog terbuka dengan semua elemen masyarakat (tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu saja) dan kami siap beberkan secara terbuka kebobrokan birokrasi di daerah ini dengan syarat harus terbuka dan bisa di akses untuk umum, Pj. Bupati harus memberi kepastian untuk menuntaskan problem- problem krusial di daerah dengan memangkas klientelisme politik, menjadikan birokrasi kembali kepada khittahnya sebagai pelayan publik yang diasaskan pada prinsip SDM yg mumpuni dan professional, hentikan praktek² monopoli proyek oleh klan atau gerbong politik tertentu.
Dengan demikian,jika Saudara Pj.Bupati , menjalankan tugas dengan adil, benar dan takut kepada Allah, kami akan dukung Namun berlaku tidak adil, bertindak kolusi dan nepotisme serta membiarkan kezhaliman terus terjadi di negeri Tersebut, maka kami akan melawan seluruh kebijakan yang tidak pro rakyat dengan cara- cara yang konstitusional .” Tutup Fahry ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

