Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku Undang BPN Selesaikan Sengketa Tanah
Ambon.korantekad.id Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku mengundang Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Ambon Maluku guna menyelesaikan sengketa Tanah di dusun riang Desa Tawiri ” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Tahir kepada Awak Media di ruang pers Rabu,10-2-2021

Disampaikan Tahir ,Persoalan tanah merupakan primadona di tahun 2021 karena diawal tahun 2920 ada surat masuk sebanyak 12 surat yang dilaporkan
Dan dalam pembahasan tadi komisi mengundang beberapa pihak selain badan pertahanan nasional ( BPN) kota Ambon Maluku juga camat, pemerintah Negeri Tawiri dan warga yang berdomisili di dusun riang dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah yang memiliki keputusan inkra yakni pada tahap Pengadilan,dan keputusan Mahakama Agung ( MA)” ujarnya
Lanjutnya dalam keputusan tersebut inkra dimenangkan oleh salah satu pihak yang notaben adalah Raja balis .dan sekarang ini proses sudah sampe ke pencocokan lahan. berdasarkan surat pengaduan tertanggal 15 besok, dilakukan proses pendudukan lahan oleh para pihak dan pengadilan untuk kemudian akan di lakukan eksekusi dan dilokasi tersebut, terdapat sekitar 32 KK ” sebutnya
Ditambahkan kami berkepentingan untuk bersama rakyat melihat persoalan ini,untuk mencari solusi jangan sampe masyarakat idirugikan secara material karena kalau misalnya ada keputusan eksekusi maka mereka harus mengkosongkan areal itu .Oleh karena itu ,besok komisi akan melakukan rapat lanjutan dengan mengundang semua belah pihak terutama yang mempunyai perkara mediasi mencari ilusen agar semua merasakan penyamanan.” Tambahnya
Selain itu , ada 6 hektar yang menjadi pertanyaan komisi karena masyarakat sudah menempati tempat itu, sebanyak 32 KK dan memiliki sertifikat kenapa sehingga pemerintah melalui badan Pertanahan bisa meloloskan dengan penerbitan sertifikat .Jika misalnya tanah itu bermasalah mestinya harus ada langkah- langka penyelesaian sertifikat .” Pungkasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

