TKETUA KOMISI I DPRD KOTA AMBON MALUKU : “PEMERINTAH HARUS SIAPKAN LAHAN JIKA TERBRUK

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku : ” Pemerintah Harus Siapkan Lahan Jika Terburuk

Ambon.korantekad.id. Pemerintah harus siapkan lahan jika terburuk terkait dengan persoalan 32 Kepala Keluarga yang ada didusun riang desa Tawiri  cukup prihatin karena ternyata ada proses gugat mengugat antara pihak di Desa tersebut.Ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku Murits Tamaela SE kepada Wartawan usai pertemuan lanjut antara  Kepala Desa ,pihak Korban ,mantan Desa dan ketua Saniri Rabu,10-2-2021 di kantor DPRD Kota Ambon.
Menurut Tamaela  proses gugat menggugat yang didalamnya terdapat 32 Kepala Keluarga. pihak mengugat menang tapi pihak keluarga secara yuridis proses awal melaksanakan  pembelian dari pemilik yang kalah  dan sudah  mengantongi sertifikat berarti ada proses secara resmi di lakukan  oleh masyarakat tidak berdasarkan kependudukan yang ilegal. namun ketika proses pradilan, dimenangkan oleh pengugat Fredy Raja Lubis dan sampai ke tinggkat PK pun dia menang dibeberapa tahapan pengadilan tinggi .Sedangkan  ajukan  Mahakama Aguna  sampai ke PK kalah dari masyarakat atas nama Boni Peryama ” Jelasnya
Lanjut Tamaela ,berkaitan dengan itu,kami berharap pemerintah negeri untuk  tidak lepas tangan dengan masyarakat  karena mereka mendapatkan legitimasi  sampai sertifikasi, ada rekomendasi dari pemerintah bahkan dalam laporan itu, berdasarkan prona rekomendasi pemerintah. ” Jadi secara konsitusi mereka ltu, legal di pemerintah negeri Tatawiri .Sehingga ketika dampak daripada produk yang di iligalkan tersebut sekarang mereka korban.” Pintahnya
Oleh karena itu,ditegaskan Tamaela meminta kepada pemerintah negeri untuk tidak lepas tangan sampai melukan upaya – upaya negoisasi atau pun upaya hukum lanjutan ,kalau menurut pemerintah adalah tanah negeri dalam dati yang di miliki oleh pemerintah negeri yang harus dikuasai, kembali oleh pemerintah negeri silahkan menempuh jalur hukum  untuk beri rasa nyaman kepada ke 32 KK tersebut, atau kalau memang berpikir langkah sudah tidak kuat dalam hal itu ,PK bisa dilanjutkan dengan persoalan baru,( gugatan )yang didalamnya terdapat bukti dari pada proses sebelumya .Sehingga  dapat dimenangkan ” tegasnya
Tamaela mengajak   marilah kita solusikan terhadap pihak yang memenangkan perkara tersebut, dan kalau memang sampai terburuk, pemerintah  harus siapkan lahan untuk 32 KK dan ini  menjadi PR ,kita akan kawal terus ” harapannya ( Ati).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *