Ambon.korantekad.Komisi I DPRD Maluku mengelar rapat membahas terkait dengan kesiapan keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku pada tahun 2015 bahwa ada lima daerah sudah memiliki syarat sementara daerah yang lain belum
” Hal ini di sampaikan ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra yang ditemui awak media Senin,1 Maret 2022 di karang panjang Ambon.

“kita melakukan rapat kordinasi untuk mendengar dari masing – masing tim pada forum percepatan ada juga pemerintah provinsi.Dan dalam pembahasannya kita membicarakan , langka – langka apa yang sudah di ambil selama enam tahun itu, ditambah juga pimpinan DPRD delapan Kabupaten kota yang di mekar menjadi 13 otonomi daerah baru ( DOB ) untuk Provinsi Maluku Tenggara Raya .” Ungkap Rumra.
Sebut Rumra ,ada lima Kabupaten yang sudah memenuhi syarat yaitu Aru perbatasan,Kei besar,pulau – pulau selatan, Tanimbar utara ditambah dengan kota Bula.” Sebutnya
“Kita mendorong Kabupaten pemerintahan dan DPRD dapat mempercepat pemekaran Kabupaten itu,syaratnya adalah lima kecamatan.Dan kalau kota itu empat kecamatan itupun yang harus kita keputusan bersama lalu dikolidasikan ke pemerintah Provinsi .” Ujar Rumra
Harapan Rumra ,muda – mudahan rapat ini ,ada keputusan bersama antara pemerintah, DPRD ,untuk memperjuangkan di pemerintah pusat Pertanyaannya kenapa papua bisa ,Maluku juga bisa dalam percepatan pemekaran otonomi daerah baru ( DOB ) pada Maluku Tenggara Raya.” Harapannya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

