Ambon.korantekad.Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat bersama pemilik lahan Sendi Lesnussa dalam rangka membahas surat masuk yang dilayangkan pemilik lahan Sendi Lesnussa terkait persoalan hak ulayah yang dikelolah oleh PD panca karya di Kab.Bursel.Rabu,28 September 2022

Ketua Komisi I Rumrah usai rapat yang di temui awak minta diwancarai mengungkapkan ,tadi rapat kita terkait dengan surat masuk.yang dilayangkan oleh sendy Lesnussa tentang persoalan lokasi hak ulayah yang di kelolah oleh panca karya di Bursel di 17 titik dan tadi kami mencoba untuk mediasi proses ini, sudah di tangani oleh DPRD tapi sampai hari ini mulai dari tahun 2015 hingga sampai hari ini sehingga mudah- mudahan dalam pertemuan ini kitaz panca karya sudah menerima keterangan tambahan ,yang kita sampaiakan .” Papar Rumra
Kesimpulan kita dalam waktu dekat ,kita melakukan kunjungan ke lapangan langsung agar kita mengatahui ke 17 titik itu, karena
Penjelasan dari Sendy lesnussa yang merupakan keturunan dari pada bangsa holan,itu sudah menyampaikan terkait itu sehingga bukti itu juga akan menyampaikan kepada kita termasuk dengan kuasa hukum itu.Hal hal yang nanti kita bicarakan , sehingga segera dituntaskan.
Untuk hak itu ,tambah rumrah proses pengadilan ,panca karya juga sudah melakukan aktivitas yang cukup lama .Dalam waktu dekat juga ada pertemuan dokumen lapangan untuk kita tindak lanjuti seperti apa” Intinya kita mendengar keterangan penjelasan kedua belah pihak , baik sendy sebagai kuasa keluarga holan dan kuasanya begitu juga dengan pihak panca Karya.
“Prinsip DPRD cuman menfasilitasi dan mediasi ,kita tidak punya satu wewenang ketentuan yang diatur tentang itu, kita bukan lembaga pengadilan untuk memutuskan. Makanya kita butuh informasi tambahan juga dilapangan.” Pungkas Rumra ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

