Komisi IV DPRD Rapat Bersama Dinas Pendidikan Bahas Agenda Penting
Ambon.korantekad.id.Komisi IV DPRD Maluku Rapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Selasa, 24 Agustus 2021 di Ruang Komisi IV DPRD Maluku menghadirkan Pj. Kepala dinas Insun Sangadji ,Essalon II ,IV, dewan pendidikan sekaligus Tim Penguji Git and Proper test Kepala Sekolah .Dalam rangka membahas Pembayaran TKD Bagi para pejabat struktural di cabang dinas 10 Kabupaten Kota , Uji kelayakan
bagi Provinsi Maluku,evakuasi penerimaan siswa baru tahun 2021 secara online .
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary usai rapat di Kantor DPRD karang panjang Ambon yang diwawancarai beberapa Wartawan menjelaskan,hari ini komisi IV telah sepakat beberapa agenda penting bersama Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Muluku yakni Tunjangan Kerja Daerah (TKD ) kepala Cabang sudah tersedia anggaran, pada permen pertama dibayarkan dari bulan Januari hingga September, dan sekarang sedang di proses administrasi, paling lama september dan tidak ada masalah lagi serta besar kecilnya sesuai dengan kinerja dari masing,- masing.Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan untuk calon kepala sekolah SMA dan SMK sudah prestasi. Bertujuan untuk meningkatkan kepasitas dari kepala sekolah, sehingga disepakati ondedrek Itu dilakukan.Dan kita minta secara objektif tidak bisa ada tekanan interfensi dari siapapun ; hasil uji kelayakan dan kepatutan di umumkan secara terbuka ke publik dari masing- masing yang dinilai berapa? kalau rendah kenapa itu? ada catatan

Lanjutnya ,metode pengujian yang disepakati bukan tes orang menjawab pertanyaan tetapi ada edokasih untuk penguatan kapasitas dan beberapa fase . Itu nanti dilakukan.
Disamping itu pula, kita minta objektif dilakukan oleh dewan pendidikan terdiri dari dosen yakni Unpatti , darusalam dan IAIN
Sementara proses penerimaan siswa baru kemarin , ada kendala.Itu juga kita sudah minta disepakati untuk dirubah supaya apa yang terjadi kemarin akan tidak terulang lagi di tahun 2022 dan sejak awal sebelum proses itu, nanti dilakukan rapat lagi minimal satu bulan sebelum proses Itu .agar proses kita kawal , mengatasi kendala – kendala yang terjadi .
Selain itu, tegas Atapary , soal dana bos ke depan dibuat juknis dicantumkan saksi.Karena kita kemarin pengawasan masih ada hal – hal yang harus diperbaiki .Dan ke depan lagi jika mekanisme kerja kepala sekolah tidak sesuai aturan juknis , kepala sekolah harus di copot kalau memang ada terjadi pelanggaran yang siknifikan .Dan yang terakhir Belajar tatap muka perlu berkoordinasi dengan tim gustu, jika hal ini ,bisa melaksanakan keputusan bersama 4 menteri minimal ada uji coba di beberapa sekolah di Ambon sebagai proses belajar tatap muka” tegasnya (Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

