Ambon.Komisi Satu DPRD Maluku menggelar rapat bersama Mitra kerja yakni , pertanian ,hukum , keluarga sarmonela, eks pertanian itu ada .termasuk komisi 1 dua
membahas lahan milik keluarga Sarmonela Rabu,2 November 2022 bertempat di ruang komisi satu DPRD Maluku yang di pimpin langsung oleh Ketua Amir Rumra yang di didampingi anggotanya.
Rumra usai rapat yang ditemui dua awak media menjelaskan , ada dua agenda komisi Satu hari ini,
Pertama, terkait dengan tindak lanjuti tanah keluarga sarmonela, dan yang kedua ,menyangkut tanah ex pertanian Passo

Dijelaskan Rumra, tanah ex pertanian passo yang hidup masyarakat kurang lebih 65 tahun yang lalu,terutama tanah sarmonela, tadi sudah dibicarakan. ternyata ada terjadi pembatalan sertifikat 46 milik pemerintah Provinsi yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan kota ambon .
“Tadi kita mencoba bicarakan terkait dengan disana, bangunan milik pemda tapi tanah sudah kembali ke status cho dan semua itu juga kembali ke keluarga Sarmonela ,nanti ada satu kajian lagi dari pertanahan kota Ambon.
Kita lihat bagaimana terkait untuk itu apa betul memang masih tercatat sebagai aset Pemprov
Menurutnya ,surat pembatalan dari kantor pertanahan 1341 dengan sendiri bahwa tanahnya milik keluarga Sarmonela sementara bangunan milik Pemprov.selain itu juga ,menyangkut tanah ex pertanian yang di huni oleh 135 kepala keluarga dan kurang lebih 66 Tahun itu ,pertemuan sudah beberapa kali bahkan komisi satu dengan biro hukum pemerintahan aset melakukan spot dilapangan untuk tahu situasi ,sehingga minggu depan , mudah- mudahan ada kebijakan untuk bisa tanah itu ke masyarakat yang sudah huni dengan catatan melakukan proses pembayaran ganti rugi bukan sekaligus tapi secara bertahap .”Hal ini sudah kita sudah kesepakatan dan berkesimpulan mudah- mudahan minggu depan kita mau turun lihat posisi SMK Passo.
Kami berharap tidak mengganggu aktivitas termasuk guru bisa tinggal di situ dan masyarakat juga dipingir itu termasuk beberapa gereja .Kita harapkan pula mudah- mudahan bisa di bebaskan kepada masyarakat yang tinggal cukup lama sesuai dengan proses kemanusiaan dan bukan berarti gratis tapi mungkin dihitung dengan biaya yang cukup besar dan tidak dibebankan kepada pegawai pertanian yang dulu yang sekarang mereka sudah pensiun
Demikian sudah oke pasti proses lewat paripurna DPRD untuk bisa persetujuan .”tadi sidah di bentuk Tim,dengab SK pasti melibatkan dari aset ,hukum pertanian dan lain Mudahan tahun ini sudah bisa dituntaskan minimal tahun 2023.”
Kesimpulannya kita minta proses tim untuk segera melakukan pertemuan dan koordinasi minggu depan kita sudah tahu hasilnya.” Tutup Rumra ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

