KUASA HUKUM WA ODE HARSIA LAKUKAN SOMASI KE – DUA ” JIKA TIDAK DISIASASI ” PT.BFI FINANCE INDONESIA TERBUKA CABANG AMBON MALUKU AKAN DI LAPOR PIDANA

Kuasa Hukum Wa Ode Harsia Lakukan  Somasi Ke Dua ” Jika Tidak Di Siasasi PT..BF Finace Indonesia Terbuka Cabang Ambon ” Akan Di Lapor Pidana
Ambon.korantekad.id. Kuasa hukum Wa ode Harsia Johanis Hahury  akhrnya melakukan somasi   kedua melalui surat 024/KH.JLHA/Pid.Pdt /SMS.2/XII/2021 kepada PT.Finace Terbuka terkait penarikan atau perampasan dua unit mobil Waode Harsia secara paksa oleh oknom pegawai PT BFI indonesia terbuka cabang Ambon dalam somasinya pertama ,melalui surat 021/KH.JLHA/Pid.Pdt/SMS.1./XI/2021
Dalam rilis somasi melalui i pesan Whapshap yang diterima wartawan korantekad.id. Rabu  1 Desember 2021
Harury menjelaskan,perbuatan Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, dengan cara merampas atau mengambil paksa di depan umum tanpa pengetahuan dan ijin klien kami dua unit kendaraan mini bus model mobil penumpang : Jenis minibus, model mobil penumpang, Merk Suzuki, Type ST.150 Futura, tahun pembuatan 2013, Nomor rangka/NIK MHYESL415DJ521068, Nomor mesin G15AID924800, warna kuning (caltex green), Nomor Registrasi DE 1071 LU, Nomor BPKB K-03047879, dengan pemilik Wa Ode  Harsia ; dan Jenis minibus, model mobil penumpang, Merk Suzuki, Type ST.150 Futura, tahun pembuatan 2015, Nomor rangka/NIK MHYESL415FJ601346 Nomor mesin G15AID1029772 warna kuning (caltex green),  Nomor Registrasi DE 1639 LU, Nomor BPKB K06932384P dengan pemilik Wa Ode  Harsia lahir di Buton, pada TANGGAL tujuh BULAN Juni TAHUN seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh (07-06-1987), perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jl.Dr.Sitanala, RT.001 RW.001, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Ambon, Provinsi Maluku NIK : 8171014706870002, pada suatu waktu yang relative bersamaan pada tanggal  28 Juli 2021 atau suatu waktu di bulan Juli 2021 adalah melanggar hukum yang sangat merugikan klien kami;
Bahwa perbuatan perampasan kendaraan klien kami tersebut diduga sangat kuat dilakukan orang dan/atau orang-orang yang bekerjasama, disuruh, diperintah oleh dan/atau untuk kepentingan dan/atau keuntungan sepihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk cq.PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon;
Oleh karena itu, kami telah minta  PT. BFI Finance Indonesia Tbk cq.PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon bersikap :
Menanggapi surat somasi kesatu;
PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, segera mengembalikan dan/atau  menyerahkan kepada klien kami melalui kantor kami, secara sekaligus 2 (dua) unit kendaraan milik Wa Ode  Harsia, yang terdiri dari :Jenis minibus, model mobil penumpang, Merk Suzuki, Type ST.150 Futura, tahun pembuatan 2013, Nomor rangka/NIK MHYESL415DJ521068, Nomor mesin G15AID924800, warna kuning (caltex green), Nomor Registrasi DE 1071 LU, Nomor BPKB K-03047879 pemilik Wa Ode  Harsia; dan jenis minibus, model mobil penumpang, Merk Suzuki, Type ST.150 Futura, tahun pembuatan 2015, Nomor rangka/NIK MHYESL415FJ601346 Nomor mesin G15AID1029772 warna kuning (caltex green),  Nomor Registrasi DE 1639 LU, Nomor BPKB K06932384P pemilik Wa Ode  Harsia;
,bahwa kondisi kendaraan tersebuat angka (1) huruf a dan huruf b, tidak cacat body, rusak mesin dan/atau dalam kondisi sebagaimana sediakala sewaktu diambil secara melawan hukum;
Bahwa PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, harus kembalikan kendaraan angka (1) huruf a dan huruf b, paling lambat 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam, terhitung sejak PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon menerima surat somasi ini;
Bahwa PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, segera menyerahkan kepada klien kami melalui kantor kami, secara sekaligus dan bersama-sama asli 2 (dua) surat perjanjian  kredit/utang piutang antara klien kami dengan  PT. BFI Finance Indonesia Tbk., cq.PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, dan asli surat Perjanjian Jaminan Fidusia antara klien kami dengan Kreditur, paling lambat 4 (empat) x 24 (dua puluh empat) jam , terhitung sejak PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon menerima surat somasi ini;
Bahwa bila PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon tidak penuhi permintaan kami angka (1), angka (2), angka (3), atau angka (4) dengan alasan apapun juga, maka kami akan lakukan somasi terbuka melalui media massa nasional dan/atau lokal, termasuk media online apapun yang tersedia.
Bahwa bila sesudah lakukan somasi terbuka PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, tidak penuhi permintaan kami angka (1), angka (2), angka (3), atau angka (4) dalam tenggang waktu yang sama terhitung sejak somasi terbuka dipublish terbuka kepada khalayak, maka kami akan melakukan langkah hukum yang tersedia.
Namun karena PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, tidak mensikapi surat somasi kami yang pertama dengan itikad baik sesuai waktu dan syarat yang ditentukan, maka dengan ini kami sampaikan somasi terakhir secara terbuka melalui media massa, dengan harapan PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, segera penuhi angka 3 point (1) sampai point (5) surat ini, paling lambat sampai hari Jumat, tanggal 03 Desember 2021, pukul 12:00 WIT
Demikian surat somasi ini , sekaligus menjadi petunjuk awal buat kepolisian sebagai bagian bukti dugaan tindak pidana, yang akan kami laporkan dalam waktu sesegera mungkin. ” tutup Hahury ( Ati )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *