Ambon.korantekad.id– Universitas Pattimura (Unpatti) menerima kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Dr. Rilke Jeffri Huwae, Kamis (24/6), di Ruang Rapat Rektor Universitas Pattimura, Ambon. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan di Maluku yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kunjungan tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan kalangan akademisi dalam upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di daerah. Fokus pembahasan diarahkan pada pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM ke kampus tersebut. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis di sektor pertambangan.
“Potensi yang ada di Maluku sangat besar dan dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan daerah maupun Indonesia. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”ujarnya
Dalam kesempatan itu, Rektor juga menyoroti persoalan pertambangan di kawasan Gunung Botak yang hingga kini masih menjadi isu krusial di Maluku. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki daerah harus dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak dapat dilihat semata dari aspek penegakan hukum. Persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta masa depan generasi muda Maluku yang akan mewarisi sumber daya alam daerah.
“Berbagai persoalan di kawasan pertambangan membutuhkan perhatian dan langkah bersama. Kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM diharapkan dapat mendorong lahirnya solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,” jelas Rektor
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM RI, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa forum yang berlangsung di Universitas Pattimura merupakan ruang dialog terbuka yang memungkinkan pemerintah dan akademisi saling bertukar pandangan serta memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral nasional.
“Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka antara pemerintah dan akademisi untuk saling memberikan masukan dalam rangka memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral,”jelas
Rilke menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, mulai dari mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, hingga pengembangan energi baru terbarukan. Kehadiran institusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor strategis nasional.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang saat ini dijalankan pemerintah diarahkan pada strategi berbasis wilayah. Indonesia bagian timur, termasuk Maluku, menjadi salah satu prioritas awal implementasi kebijakan karena memiliki potensi sumber daya alam yang besar sekaligus menghadapi berbagai tantangan tata kelola.
“Persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib serta berkeadilan,” ungkap Rilke Jeffri Huwae
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah pusat dan Universitas Pattimura sepakat bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan pertambangan di Maluku. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam untuk masa depan daerah.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

