Lagi – Lagi Seorang Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti 10,34 Gram Sabu

Lagi – Lagi Seorang Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti 10,34 Gram Sabu

Sampit, korantekad.id – Seorang laki-laki inisial EE (29 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di jalan Tjilik Riwut KM. 17 No. 47 Rt. 009 Rw. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.(02/05/2021)

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial EE (29 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,34 gram, Minggu (02/05) 00.15 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial EE (29 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku EE yang ketika itu sedang berada di TKP pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian di atas meja dapur rumah tempat pelaku diamankan, berhasil ditemukan 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut menggunakan selembar kertas Tiessue yang dibalut selembar potongan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam 1 buah plastik klip warna hitam, selanjutya turut diamnakan barang bukti lain berupa 1 Buah Handphone merk Vivo dan 1 Unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan No.Pol KH 5599 LW.

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatan Tersangka inisial EE (29 tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, jelasnya.

Liputan : S.Ariyanto
Sumber : Humas Polres.

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *