Luruskan Informasi Kebakaran di Baguala, Kabid Humas:  yang terbakar hanya beberapa bagian atap senk Polsek Baguala dan plafon bagian luar dari bangunan gudang logistik SPN

Ambon, Korantekad.id  — Kepolisian Daerah Maluku meluruskan informasi mengenai kebakaran di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang beredar di sejumlah media online dan media sosial pada Kamis (15/10/2026) dini hari. Yang menyebutkan *”Polsek Baguala dan SPN Polda Maluku terbakar”*

Berdasarkan laporan resmi Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) Polda Maluku, kebakaran tersebut *berdampak hanya pada beberapa bagian atap senk Polsek Sirimau (6 lembar atap senk) dan plafon bagian luar sisi barat bangunan gudang logisitik SPN Polda Maluku dan* kedua bangunan ini bersebelahan dengan bangunan rumah makan padang yang terbakar.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan. Dengan demikian, informasi mengenai kebakaran tersebut tidak berkembang menjadi pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah seluruh bangunan Polsek Baguala dan gudang logistik SPN Polda Maluku hangus terbakar.

Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.03 WIT di Jalan Wolter Monginsidi, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Berdasarkan laporan Ka SPN Polda Maluku AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., dampak kebakaran pada bangunan gudang logistik SPN terbatas pada beberapa bagian plafon luar di sisi barat bangunan dan 6 lembar atap senk polsek Baguala.

Ia menambahkan, satu unit mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik SPN Polda Maluku turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman kebakaran. Setelah kejadian, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali.

Kabid Humas: Utamakan Verifikasi, Jangan Memperluas Informasi yang Belum Terverifikasi

Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa setiap informasi mengenai peristiwa yang melibatkan fasilitas kepolisian harus disampaikan berdasarkan fakta yang terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk membedakan antara terjadinya kebakaran dan informasi mengenai luas kerusakan yang ditimbulkan.

“Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kebakaran memang terjadi di kawasan Baguala, tetapi kondisi yang dilaporkan menunjukkan bahwa dampak pada gudang logistik SPN Polda Maluku terbatas pada sebagian plafon luar dan 6 lembar atap senk polsek baguala. Fakta ini perlu menjadi acuan dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi di media sosial,” tegas Kabid Humas.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan judul dan narasi pemberitaan harus mencerminkan kondisi faktual, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang lebih luas daripada kejadian sebenarnya.

“Polri menghormati peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pada saat yang sama, akurasi, verifikasi, dan keberimbangan tetap menjadi prinsip utama. Kami mengajak insan pers dan masyarakat untuk mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak meneruskan konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” lanjutnya.

Polisi Bersama Masyarakat, Bangun Informasi yang Akurat

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku untuk memperkuat komunikasi publik yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab. Informasi yang benar merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama ketika suatu peristiwa berlangsung dan informasinya menyebar dengan cepat melalui berbagai platform digital.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang informasi tetap sehat dengan mengutamakan fakta, melakukan verifikasi sebelum membagikan konten, serta merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Polda Maluku memastikan bahwa berdasarkan laporan Ka SPN Polda Maluku, situasi pascakebakaran hingga laporan disampaikan berada dalam keadaan aman dan terkendali. Informasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran, total kerugian, serta keseluruhan dampak terhadap bangunan belum dirinci dalam laporan tersebut dan perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dengan penyampaian informasi yang akurat dan proporsional, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa kebakaran di Baguala, tanpa terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan fakta yang telah dilaporkan.(Ati)

About ARIATI ARIATI

Check Also

SK Kenaikan Pangkat Diduga Palsu, Pemprov Maluku Tempuh Langkah Hukum

Ambon, korantekad.id  – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *