

JAMBI, Tanjung Jabung Barat (korantekad.id) – Sebuah mediasi sengketa lahan seluas kurang lebih 310 hektar di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, telah mencapai titik terang. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Tanjung Jabung Barat dan melibatkan Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam.
Mediasi yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat, dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H. Hadir pula Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, perwakilan dari kedua belah pihak, dan pemerintah desa terkait (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai).
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan yang berbeda. Ibu Rogayah Mahmud mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978, sementara Bapak Deni Acuan Garam mengklaim telah memperoleh lahan tersebut secara sah dan telah mengajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak tahun 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri.

Dalam mediasi, Wakapolres menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah untuk menghindari konflik sosial. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan lahan masing-masing kepada ATR/BPN Tanjab Barat paling lambat tanggal 10 Juni 2025. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat, dengan pendampingan dari pihak kepolisian.
Jika setelah verifikasi masih terdapat ketidaksepakatan, maka kedua belah pihak akan diarahkan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Kehadiran AWaSI dalam mediasi ini menunjukkan komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah dan mendorong transparansi dalam penyelesaian sengketa. Ketua AWaSI Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, menyatakan apresiasinya atas terselesaikannya mediasi dengan damai. “Kami berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di Jambi,” ujarnya. Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

