Mengiris Hati, Ayah di Kudus Siksa Anak Kandung Selama 7 Tahun; Polda Jateng Turun Tangan

SEMARANG , korantekad.id – Sebuah tabir kelam kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Kudus akhirnya terbongkar. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial MI atas dugaan penganiayaan keji terhadap darah dagingnya sendiri.

Aksi tidak manusiawi ini tidak hanya meninggalkan bekas luka pada fisik korban, melainkan juga menyisakan trauma psikis yang mendalam bagi sang anak.

Kasus memilukan ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (30/6/2026). Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, mengungkapkan bahwa korban yang berinisial EM telah menahan penderitaan ini selama kurang lebih tujuh tahun.

“Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tahun 2019, hingga saat ini ia sudah menginjak kelas 10 SMA di tahun 2026,” ujar Kombes Pol Nunuk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Selama bertahun-tahun, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi neraka bagi EM. Tersangka MI kerap meluapkan emosinya dengan cara:

° Membentak dan mengancam akan membunuh korban.

° Melakukan kekerasan fisik berat seperti menampar, memukul, mencekik, hingga menendang.

° Menggunakan alat-alat tertentu untuk menyakiti fisik korban.

Akibat rentetan penyiksaan tersebut, EM berulang kali harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis. Tak hanya fisik yang terluka, mental EM hancur hingga mengalami ketakutan hebat dan trauma berkepanjangan.

Penderitaan EM baru menemui titik terang setelah ibu kandungnya memberanikan diri melaporkan kelakuan sang suami ke Mapolda Jateng pada 24 Mei 2026 lalu. Bergerak cepat, polisi langsung mengamankan MI dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain kasus di Kudus, dalam kesempatan yang sama Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Pelaku diketahui berinisial JS (29), seorang pekerja swasta. Modus yang digunakan terbilang cerdik sekaligus licik. JS berkenalan dengan korban lewat media sosial dan berpura-pura profesi sebagai seorang psikolog yang siap mendengarkan serta menyelesaikan masalah pribadi korban.

Alih-alih membantu, JS justru memanfaatkan kerapuhan mental korban. Ia mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kabupaten Semarang, lalu melancarkan aksi pencabulan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

° Telepon genggam (HP) pelaku dan korban.

° Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

° Tangkapan layar (screenshot) percakapan manipulatif antara pelaku dan korban.

Akibat perbuatan bejatnya, JS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Melihat maraknya kasus yang menyasar kelompok rentan, Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengetuk hati masyarakat untuk tidak lagi bersikap acuh tak acuh terhadap indikasi kekerasan di sekitar mereka.

Polda Jateng kini menyediakan hotline pengaduan khusus Ditres PPA dan PPO di nomor 0812-1107-2722. Pihak kepolisian menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” tegas Kombes Pol Nunuk menutup konferensi pers.

Sumber : HMS Polres Jepara

( Dwi K )

About HERI JEPARA JEPARA

LIHAT LAWAN LAPORKAN

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *