Sebulan Gulung 75 Kasus Kejahatan, Polda Jateng Ringkus 121 Penjahat Jalanan; Ada Residivis Nusakambangan hingga Pembunuh Anak

SEMARANG, korantekad.id – Gelombang kejahatan jalanan yang meresahkan warga Jawa Tengah sepanjang bulan Juni 2026 akhirnya rontok di tangan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama seluruh Polres jajaran bergerak serentak dan berhasil menggulung puluhan komplotan kriminal 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Tak main-main, dalam kurun waktu hanya satu bulan, polisi berhasil meringkus 121 tersangka dari 75 kasus yang berbeda. Di balik angka-angka tersebut, terungkap skenario kejahatan yang rapi, aksi nekat residivis yang baru bebas, hingga tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang anak tak berdosa.

Dalam konferensi pers besar-besaran yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, membedah anatomi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Data kepolisian menunjukkan total korban terdampak dari aksi para bajingan jalanan ini mencapai 78 orang. Berikut adalah rincian peta kejahatan yang dibongkar:

Jenis Kejahatan Jumlah Kasus Jumlah Tersangka Wilayah Pengungkapan Terbanyak

Curat (Pencurian dengan Pemberatan)19 Laporan 34 Tersangka Polres Batang (3 LP, 9 Tersangka) & Polresta Banyumas

Curas (Pencurian dengan Kekerasan)12 Laporan 24 Tersangka Polrestabes Semarang & Polres Demak

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)44 Laporan 63 Tersangka Polres Grobogan (7 Perkara, 13 Tersangka)

Kombes Pol Anwar Nasir menyoroti tingginya angka curanmor yang sering kali dipicu oleh kelalaian korban sendiri. Seperti kasus menonjol di Kabupaten Brebes, di mana seorang pelaku berhasil beraksi di 5 lokasi berbeda hanya dengan mengincar motor yang kuncinya masih menempel.

Bergerak ke wilayah lain, polisi juga membongkar jaringan pencurian yang bekerja sangat terorganisir. Di Kabupaten Kendal, sebuah komplotan pembobol rumah beraksi bak profesional. Mereka menyewa mobil, memodifikasi kendaraan tersebut untuk mengangkut barang jarahan, dan membagi peran dengan sangat rapi. Dari tangan mereka, polisi menyita mobil operasional, alat komunikasi, serta dua unit sepeda gunung hasil curian.

Sementara itu, cerita mencengangkan datang dari Kabupaten Purbalingga. Polisi berhasil menggagalkan pelarian seorang eksekutor perampokan berinisial RR yang menggasak harta korban senilai Rp 70 juta.

“Tersangka RR ini merupakan residivis kambuhan. Ironisnya, dia baru dua pekan menghirup udara bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya kembali merampok,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir. Saat ini, polisi masih memburu rekan RR berinisial T yang bertindak sebagai penunjuk jalan.

Dari puluhan kasus yang dipaparkan, satu kasus yang paling menyita perhatian publik dan menyisakan duka mendalam terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun harus kehilangan nyawa secara tragis di tangan orang yang dikenal keluarganya.

Pelaku adalah S (53), seorang buruh tani yang juga berstatus residivis. S telah lama mengamati situasi rumah korban dan merencanakan perampokan ini dengan dingin.

Siasatnya terbilang licik. S datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin meminjam alat pertanian agar bisa merangsek masuk ke dalam rumah. Begitu situasi dirasa aman, S langsung melancarkan aksi kekerasan brutal terhadap anak malang tersebut hingga tewas di tempat. Setelah memastikan korban tak bernyawa, S menggasak habis barang berharga milik keluarga korban lalu melarikan diri.

Namun pelarian S berakhir di jeruji besi. Atas tindakan biadabnya, polisi tidak memberikan ampun.

“Tersangka S kami jerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng dengan nada geram.

Di akhir konferensi pers, pihak Polda Jateng kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Kewaspadaan di lingkungan rumah dan ketelitian dalam mengunci kendaraan adalah benteng pertama sebelum kepolisian bertindak.

Sumber : HMS Polres Jepara

( Ahmad HK )

About HERI JEPARA JEPARA

LIHAT LAWAN LAPORKAN

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *