Miliki 3 Paket Sabu, Warga Gg. Keluarga Ini Diamankan Sat Narkoba Kotim.

Miliki 3 Paket Sabu, Warga Gg. Keluarga Ini Diamankan Sat Narkoba Kotim.

Sampit, korantekad.id – Seorang laki-laki inisial WS (39 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di Jalan D.I Panjaitan Gg. Keluarga 3 No. 45 Rt.026 Rw.005 Kelurahan MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.(10/08/2021)

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial WS (39 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram, Senin (09/06) 14.00 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial WS berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku dengan Narkoba di sekitar lingkungan Jalan Gg. Keluarga Sampit, tersebut.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Resnarkoba mengamankan Pelaku SW yang ketika itu sedang berada dalam rumah pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, pada bagian luar belakang rumah berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu berhasil diamankan juga 3 buah Timbangan Digital, 2 Pack Plastik Klip, Gunting dan beberapa potongan sedotan yang di runcingkan, , selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan Tersangka inisial WS (39 tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

Liputan : Tim korantekad (S. Ariyanto)
Sumber : Humas Polres Kotim

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *