Misteri Lahan Kas Desa di Balik Proyek Gardu Induk PLN Jepara: Sengketa Hukum hingga Dugaan “Barter” CSR

 Jepara, korantekad.id – Sengketa pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Nalumsari di Kabupaten Jepara kini resmi memasuki ranah hukum. Bertempat di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu (22/7/2026), puluhan warga Desa Tunggulpandean mendampingi tiga penggugat—Suliyono, Legiman, dan Eko Rio—dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa.

Gugatan ini menyasar jajaran manajerial PT PLN (Persero) ULP Jepara, Petinggi Desa Tunggulpandean, hingga mantan Kepala Desa Ambar Zulaikha sebagai pihak Tergugat, serta menyeret sejumlah instansi Pemkab Jepara sebagai Turut Tergugat.

Di balik riuhnya persidangan, tersimpan rangkaian misteri hukum, klaim data yang bertolak belakang, serta keresahan warga terkait ruang hidup mereka.

Konflik ini dipicu oleh pemasangan tiang listrik dan pembangunan infrastruktur GI 150 kV yang diduga kuat menyerobot lahan milik warga tanpa persetujuan maupun kompensasi, merusak saluran irigasi pertanian, serta memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak.

Melalui Kuasa Hukumnya, Adv. Akhmad Dalhar, S.H., M.H. (Mas Dalhar), para penggugat menyayangkan tindakan sepihak tersebut dan mengajukan sejumlah tuntutan krusial kepada Majelis Hakim:

° Pemulihan Lahan & Bangunan: Memindahkan tiang listrik dari tanah warga, memulihkan fungsi irigasi, hingga membongkar atau memindahkan bangunan GI 150 kV yang berdiri di atas Tanah Kas Desa.

° Ganti Rugi Materiil & Immateriil: Menuntut PT PLN dan pihak terkait membayar ganti rugi sebesar Rp3,638 miliar serta membebankan uang paksa (dwangsom) jika putusan diabaikan.

° Pemeriksaan Setempat (Descente): Mengajukan peninjauan lokasi secara langsung guna mencocokkan fakta fisik lapangan dengan bukti dokumen kepemilikan tanah.

Salah satu poin paling krusial yang memantik amarah warga adalah transparansi proses di tingkat bawah.

“Masyarakat hanya diminta tanda tangan daftar hadir dan diberi penjelasan umum soal manfaat listrik. Namun, informasi vital seperti mekanisme pembebasan lahan, limbah B3 oli transformator, potensi medan elektromagnetik, hingga perubahan status Tanah Kas Desa sama sekali tidak dibuka secara jujur,” tegas Suliyono, salah satu Penggugat.

Meskipun pihak PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Tengah mengklaim telah menggelar sosialisasi sebanyak tiga kali (Januari 2017, Agustus 2018, dan November 2020), warga menilai proses tersebut jauh dari kata transparan.

Tak kalah berbelit, status Tanah Kas Desa (TKD) yang digusur untuk proyek ini menyisakan tanda tanya besar. Kuasa hukum penggugat mendesak penelusuran mendalam atas:

1. Ada atau tidaknya mekanisme tukar-menukar (tukar guling) tanah pengganti yang sepadan.

2. Keabsahan Musyawarah Desa (Musdes) dan Peraturan Desa (Perdes).

3. Izin resmi alih fungsi lahan pertanian produktif sesuai regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketegangan makin memuncak ketika kedua belah pihak menyampaikan klaim angka yang saling bertolak belakang mengenai progres fisik di lapangan:

 

Pihak :

Klaim Progres Pembangunan

Pelaksana Proyek ( PLN) :

Menyatakan proyek telah mencapai – 80%

Tim Hukum Penggugat :

Membatah keras dan menyebut baru – 12%

 

Di tengah sengkarut perizinan ini, PT PLN (Persero) UIP JBT diketahui menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) / TJSL berupa Program Desa Berdaya (TPS3R, Bank Sampah, penguatan BUMDes) serta Srikandi Movement. Hal ini justru menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

“Apakah pemberian bantuan program CSR di Desa Tunggulpandean ini murni bentuk kepedulian, atau sekadar sarana ‘barter’ demi melancarkan berdirinya Gardu Induk 150 kV Nalumsari?” pungkas Suliyono mempertanyakan.

Setelah agenda pembacaan gugatan ditunda pada 22 Juli 2026 pascamediasi, publik kini menanti keputusan Majelis Hakim PN Jepara terkait dikabulkannya permohonan pemeriksaan setempat (descente). Persidangan ini tak sekadar mempertaruhkan proyek kelistrikan, melainkan menjadi pertaruhan atas kepastian hukum hak atas tanah warga dan tata kelola aset desa.

Seluruh dalil di atas merupakan materi gugatan dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa. Kebenaran materiil atas perkara ini sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

( A Heri K & Dwi k )

 



 

About HERI JEPARA JEPARA

LIHAT LAWAN LAPORKAN

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *