Musyawarah Mufakat, Penerima BLT-DD 2021 DI TETAPKAN 53 KK

BENGKULU SELATAN| Korantekad.id

Pemerintah Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim menggelar Musyawarah Penetapan calon penerima Bantuan Lansung Tunai di BLT Dana Desa Rabu,(17/02/21).

Musyawarah berlangsung di aula kantor desa turut hadir kepala Desa Gunung Ayu beserta jajaran perangkat Desa dan segenap unsur trivika kecamatan Seginim yang diikuti beberapa masyarakat Desa setempat besrta TIm Gugus covid-19.

Kepala Desa Wardin, selaku Kepala Desa merangkap ketua tim aman covid-19 menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang hadir dalam menentukan calon penerima BLT untuk tahun 2021, kepala desa mengharapkan pandangan serta masukan semua unsur pada menetapkan calon penerima BLT agar supaya nantinya kami sebagai tim pendataan jangan sampai kesahan untuk menentukan calon penerima BLT tersebut.

Ke 21 orang tim yang dibentuk harus bertanggung jawab terhadap banyaknya calon penerima yang akan kita sepakati nanti dan itu kita harus mengacu kepada kondisi DD kita , namun yang sangat penting mari kita sama sama memberikan masukan kepada warga kita yang belum mendapat demi aman dan tenteramnya desa kita ini .

“Ketua BPD ibuk Siska menyampaikan bagi warga yang sudah dapat bantuan lainya seperti,UMKM,Pekerja,BST,Lanjut Usia dll tidak boleh lagi kita masukan dalam data calon penerima,” tegasnya.

Sementara Lin Aprianto,SE selaku pendamping kecamatan menyampaikan dasar atau pedoman pencairan dan pendataan dana BLT yang bersumner dari DD Pertama Permendes no.13.thn 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa utk thn 2021. Kedua PMK Peraturan Mentri Keuangan no 222 yang ditindak lajuti oleh Perbub dan surat edaran Kepala Daerah disini cukup jelas bahwah yang berhak menerima keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan yang lain serta warga yang menderita penyakit kronis dan menahun dan ditegaskan juga disitu Desa diwajibkan untuk menganggarkan Dana BLT.

Apabila tidak maka Dana Desa akan dipotong 50% berarti sangat wajib Desa memasukan anggaran tersebut untuk mengatasi covid-19 ini, sekarang silakan tim 21 yang anggotanya seluruh perangkat dan anggota BPD dan tokoh masyarakat yang diketui oleh Bpk Kepala Desa, nah silakan lakukan musyawarah dengan sebaiknya jangan sampai terjadi keributan antara warga ujar pendamping desa Lin Aprianto,SE.

Sehingga sesuai Rembuk musyawarah mufakat dan sesuai data – data hasil tim evaluasi sehingga untuk warga calon penerima BLT- DD desa Gunung Ayu ditetapkan sebanyak 53 Kepala Keluarga miskin dan penderita penyakit kronis.(. WD )

 

 

About master

Check Also

TP PKK dan BAZNAS Merangin Salurkan 689 Paket Sembako untuk Lansia dan Dhuafa

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *