MUTASI,Rekomendasi KASN Nomor : B- 1953/JP.01/05/2022 Baru 2 ASN Yang Di Kembalikan

BENGKULU SELATAN | Korantekad.id

Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan Hari Senin 13 Juni 2022 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati B.S, Bupati kembali melakukan mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), administrastrator dan pengawas yang dilantik oleh Wakil Bupati Rifai Tajuddin, dalam mutasi tersebut masih belum maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN-RI yang mewajibkan mengembalikan seluruh ASN Nonjob Demosi yang direkomendasikan KASN-RI tertanggal 1 Juni 2022.

Dalam pelantikan, hanya 2 ASN rekomendasi KASN-RI tertanggal 1 Juni 2022 yang baru ditindaklanjuti Bupati Gusnan Mulyadi melalui Wakil Bupati, yaitu, An. Drs. SUDIMAWAN dan An. YARUSMA SUSANTI, SE, MM, sedangkan dalam keputusan yang sama dengan nomor :24205 itu 5 ASN lagi tidak diremomendasikan oleh KASN-RI karena :

– 1 ASN sudah membuat pernyataan di atas materai menyatakan menerima mutasi 04 februari 2022 yang lalu, jadi secara secara otomatis tidak dapat dikatakan sebagai ASN yang direkomendasikan oleh KASN-RI, yaitu An. SURAHMAN, S.Sos, M.Kes,

– 1 ASN lagi di sarankan oleh KASN-RI untuk melakukan upaya ke kemendagri karena merupakan ASN yang telah direkomendasikan dan di validasi oleh kemendagri untuk ditransformasi ke dalam jabatan fungsional yaitu An. HAFRI WILIFRI, SE, M.Si jadi secara otomatis juga tidak masuk di dalam rekomendasi KASN-RI lagi, – sedangkan 3 ASN sama sekali namanya tidak ada dalam rekomendasi KASN-RI yaitu : An. HARIP RAHMAD HIDAYAT, NUR AMBAR WIDI ASTUTI dan H. Hadi Saputra.

Dari mutasi ini pun ternyata Bupati juga :

-melakukan rotasi pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yang seharusnya menurut Peraturan-perundangan harus dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu dan harus mendapatkan rekomendasi izin dari KASN-RI, An. Arjo Arifin dan Sakimin

-Kemudian kembali melakukan penonjoban pejabat administrator An. ABDULLAH UMAYAH ZAHARI yang sebelumnya menjabat Kabid. Anggaran BPKAD B.S.

 

Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN )dengan surat Nomor : B- 1953/JP.01/05/2022 Jakarta, 01 Juni 2022 mempertegas Agar Bupati Gusnan Mulyadi mengembalikan 17 ASN yang di Nonjobkan untuk dikembalikan jabatan semula atau setara . ( WD )

Atas Nama Bupati, Wabup Rifai Tajuddin memberikan keterangan kepada insan pers terkait mutasi usai melaksanakan pelantikan.

About master

Check Also

Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Penggerebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara

JEPARA, korantekad.id – Satuan Resort Kriminal Polres Jepara diwakili Unit 2 Tipiter berhasil mengamankan BBM …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *