Pansus DPRD Maluku Raker Bersama Tim Pemda ” Bahas DIM LKPJ Gubernur TA.2020
Ambon.korantekad.id.Rapat Kerja ( Raker ) dan anggota Panitia Khusus ( Pansus) bersama tim anggaran Pemerintah Daerah ( Pemda ) yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Selasa,25-5-2021 dalam rangka pembahasan DIM LKPJ Gubernur Maluku Tahun anggaran 2021
Rapat dibuka dan tertutup untuk umum oleh ketua Pansus DPRD Maluku Benhur Watubun.

Watubun dalam rapat menyampaikan ,LKPJ Telah memenuhi Korum sebagaimana tata tertip DPRD Maluku nomor 01 tahun 2020 pasal 169.Dan kita telah melaksanakan suatu konsitusional pembahasan LKPJ gubernur akhir tahun 2020 sebagaimana amanat peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi dan penywlenggaraan pemda dan pemendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 .” Paparnya
Menurutnya di tengah- tengah duka dunia yang kita tidak tahu kapan berakhir bencana global pandemi Covid-19 melanda seluruh penghuni planet bumi mengharuskan kita yang berdiam di bawa bumi maupun di langit ini kembali mendefinisian ulang mengrekonstruksi kembali Seluruh litiwal tradisi kebersamaan sebagai makhluk Tuhan, individu dan sosial dengan tata kehidupan yang baru pertahanan diri kita sebagai ikhtiar yang dapat dilakukan yakni salah satunya dibiasakan kembali hidup sehat dan menerapkan 6 M pakai masker ,menjaga kebersihan tangan ,jaga jarak, mengurangi mobilitas, pola makan sehat dan istirahat cukup dan menjauhi kerumunan.” Jelasnya
Selain itu,pandemi covid – 19 sejatinya mengajari kita untuk menengok dan merenung kembali kearifan lokal sebagai bangsa atau umat yang relijius untuk merawat bumi dengan penuh kasih .Oleh karena itu sebagai umat manusia dan bangsa bergotong royong memanadang dan mempertahankan, memperlakukan tanah dan bumi raja- raja dengan 11 Kabupaten dan Kota dengan suku yang hidup di atas gugusan pulau yang indah serta rentangan limpahan karunia yang sebenarnya cukup bahkan berlebih untuk memenuhi kebutuhan mepertahankan hidup .
LKPJ 2020 memiliki porsi yang paling kritis namun strategis dengan keluarkan kebijakan pemerintah pusat tertakait dengan realokasi dan refokusing
Pada satu sisi memangkas sebagian besar kepentingan rakyat Maluku melalui program yang intervensi kebijakan rakyat namun di disisi lain lokalisasi mesti dilakukan untuk menangani bencana non alami. Maka segoianya pengalokasian atas dana – dana tersebut diperuntungan bagi upaya penangan covid dan membantu pemulihan ekonomi.
Hal ini , tentu dengan harapan DPRD melalui pansus ingin mendalami dan meminta penjelasan tim pemda terkait kedalaman LKPJ yang telah di sampaikan oleh gubernur beberapa waktu lalu termasuk perbaikan yang telah di terima terakhir pada 21 Mei 2021.Sehingga alasan inilah yang membedahkan makna LKPJ yang selalu di taksirkan lebih seolah- olah kita berada dalam LKPJ .Namun tidak sama sekali.DPRD membatasi diri pada penilaian yang berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah atau kinerjanya .
Dengan demikian , atas dasar itu, maka agenda pansus ada tiga : Pertama penjelasan pemda atas permintaan pansus yang disampaikan kepada Pemda sebagaimana surat pimpinan DPRD 24 Mei 2021 yang disampaikan Sekda Maluku bersama – sama secara oleh pak swkda bwrsama sama kepada OPD yang bersentuhan langsung
Kedua , pandangan anggota Pansus atas penjelasan tim pemda tentu berdasarkan mekanisme tata tertip
Ketiga ,pembentukan tim perumus rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur .” Tutup Watubun ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

