PASANG BANNER, POLSEK MENTAYA HULU SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN

PASANG BANNER, POLSEK MENTAYA HULU SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN

Sampit,korantekad.id
Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, IPDA Agus Manulang beserta 3 orang personil dan 2 orang personil TNI melakukan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana pembakaran Hutan dan Lahan di Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (3/03/2021).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa memasuki musim kemarau tahun ini harus dilakukan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh karena itu Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat tentang sanksi bagi pembakar hutan dan lahan berupa banner yang dipasang di setiap sudut wilayah hukum Polres Kotim termasuk Polsek Mentaya Hulu.

Pemasangan banner maklumat Kapolda tentang sanksi pidana pembakar hutan dan lahan ini didampingi oleh personil TNI Koramil 1015-13 Kuala Kuayan dan 3 orang masyarakat, banner tersebut dipasang petugas di Jalan Simpang SMP 1 Kuala Kuayan, Komplek Pasar Kuala Kuayan, Simpang Pasar Bukit Tajahan, Jembatan Penyeberangan Kuala Kuayan dan jalan poros dekat Mapolsek Mentaya Hulu.

“Diharapkan dengan pemasangan banner tersebut masyarakat dapat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan itu dilarang dan ada sanksi pidana bagi pelakunya juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar”, pungkas Kapolsek.
Sumber   : Tim redaksi/(Humas Polres Kotim)

Editor      : Abdul Rasid.

About master

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *