Ambon.korantekad.id. Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton ( LBH Kepton ) SK Menkumham No.AHU – ooo753.Ah .01.07.tahun 2016 bersama Pemerintah akan Membayar Ganti Rugi Exs Pengungsi Maluku Berdasarkan empat Putusan nomor .415 Pk/ PDT / 2019 ,jo no.1950 K/ PDT / 2016 ,Jo no.116/PDT/ 2015 Pt.DKI dan Jo 318 PDT.G/2011/PN..Jkt PST
Ketua Tim LBH Kepton Maluku Mansur dalam jumpa pers Senin,17 Mei 2022 bertempat di Cafe Hatukau Pasar Batu Merah Ambon menyampaikan ,Tugas tugas tim panel adalah menyiapkan duit ( uang) untuk dimasukan LBH ke tim teknis,yang merupakan tim pengumpulan data, sesudah diverifikasi membagikan uang kepada masyarakat.” Ungkapnya

Diterangkan Mansur ,percepatan kita melakukan pertemuan dengan dinas sosial pekan kemarin sesuai dengan putusan bahwa pertama yang di bentuk adalah tim panel setelah SK sudah ada , sekarang di godok lagi SK tim teknis dan Tim ini adalah yang masuk juga para terduga ditambah dengan tim LBH Kepton untuk sama- sama mengawasi baik itu data maupun nanti uang disalurkan kepada masyarakat.” Terangnya
Dikatakannya ,Maluku yang punya data sesungguhnya sesuai data putusan pengadilan itu berjumlah 91 .193 Kepala Keluarga ( KK) , Maluku Utara ( Malut ) 53.300 KK, Sulawesi Tenggara 68.168.KK dan masing- masing punya ketua .

Lanjut Mansur, sesuai dengan pembahasan tadi, nanti setelah di bentuk tim teknis, data di minta .Jadi kita tidak serta merta tim belum terbentuk lalu kita masukan data kami.” tidak seperti itu” sesuai dengan apa yang di anjurkan oleh tiap koordinator khususnya menteri dari tim panel .itu yang di bentuk .
Alhamdulilah kami sudah melakukan pembahasan bersama- sama bahwa mudah- mudahan secepat ini ,SK tim akan keluar .
Di sisi lain,PPKM sedang berjuang dan diakui Mansur , memang betul bagian dari perjuangan ini awal PPKM ,setelah itu menang di pengadilan negeri,kuasa hukumnya mengundurkan diri dan ada surat tersebut,kami ini,sebagai sekretaris Maluku saat ini. dan juga sebagai ketua orasi tiga Provinsi di Jakarta
Saya mengambil kesimpulan kalau kita masih dengan kuasa hukum dan kita sampai sekarang menang atau tidak.Jadi bersama perwakilan dari Maluku dua orang .kebetulan disini dalam gugatan lambani Cs “saya kontak itu dengan surat itu bani ini, bagaimana? terserah kita lakukan kuasa hukum yang baru sementara lambani itu dia seakan- akan bahwa dia tidak naik banding dengan pemerintah . hanya kita tetap jalan dengan dimana Malut tetap perwakilan
Arif lamina.lambani tetap Maluku dengan Sulteng ibu maria .Sehingga kita lakukan , daftarkan surat itu ke pengadilan negeri dan kita sudah menang tingkat Mahakamah Agung (MA )
” Jadi dengan kemenangan itu, ada lagi yang proses bahwa pihak Kepton tidak betul sementara itu sudah punya kekuatan ingkar tidak bisa di ganggu gugat .Karena yang tahu hanya kementerian Sosial sebagai biro Hukum saat itu dan
tidak mungkin satu objek sengketa dua keputusan karena yang menang duluan adalah LBH Kepton.yang menurut masyarakat hanya mungkin tipu- tipu itu tidak benar .
Dengan demikian ,pertemuan hari ini semua masyarakat Maluku yang memasukan di LBH Kepton tolong bersabar .karena ini , proses hukum sesuai dengan insitusi pusat,karena pertama- pertama bentuk panel sama- sama ke menterian menpolhukum . dan jika semua data sudah lengkap dan di proses kami akan bersama pemerintah membayar ganti rugi exs pengungsi .” Tutup Mansur ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

