Bengkulu Selatan; KKorantekad.id
Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo melalui Mentri Dalam Negeri ( Mendagri ) meminta kepada Gubernur Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat , menyampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional .
Disampaikan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) melalui surat nomor: 800/8125/ OTDA tertanggal 9 Desember 2021. Sesuai peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 Tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional. Dengan mengacu pada pasal 8 ayat 2 dan pasal 14 ayat 1 huruf c.
Hal tersebut Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu dengan mempertimbangkan surat Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor: B/712/M.SM 02.002021 tertanggal 7 Desember 2021 hal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Akan tetapi berdasarkan hasil pantauan dan investigasi media ini , Hingga di saat ini ( February 2022 ) masih terdapat beberapa nama pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang belum di lakukan pengembalian jabatan pertanggal 31 Desember 2021 yang nama – nama pejabat terlampir pada surat : 800/8125/OTDA Oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi .
Tindakan tidak patuhnya Bupati atas surat Mendagri No : 800/8125/ OTDA dibenarkan Beberapa ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan yang di Nonjobkan pada mutasi 4 Febuari 2022 yang ber- inisial w dan Y di sampaikan pada media ini.
” Dari 280 nama terdaftar pada lampiran surat Mendagri no:800/8125/OTDA tertanggal 7 Desember 2021 , Baru 80 nama yang sudah dilakukan pelantikan sisanya sampai saat ini belum ada titik terang, ‘ ujarnya.
Gejolak / kesalahan ” Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang lama belum selesai , kini Bupati Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu Gusnan Mulyadi 4 Febuari 2022 kembali berulah melakukan mutasi yang dianggap pelanggaran berat ,” hingga berujung 25 orang ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Melaporkan Bupati Gusnan Mulyadi ke KASN Jakarta.
(WD)

korantekad.id Koran Tekad Online

