Pertamina Jambi Diminta Sidak SPBU di Audiri I Terkait Dugaan Penyalahgunaan SOP

JAMBI (korantekad.id) – Awak media Tekad Awasi Jambi mendesak Pertamina Jambi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Audiri I, Penyengat Rendah, tepatnya di sebelah Hotel Batanghari Jambi. Desakan ini muncul setelah adanya temuan yang dilakukan oleh tim media pada hari Sabtu, 27 September 2025.

Menurut pantauan awak media, operator SPBU tersebut terlihat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari pompa/petrol bauser ke dalam jeriken yang dibawa menggunakan kendaraan roda dua. Praktik ini diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pertamina Jambi.

“Kami meminta agar pengawasan dari Pertamina Jambi segera turun dan melakukan sidak ke SPBU tersebut. Kami menduga SPBU ini sudah sering menyalahgunakan SOP yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim Tekad Awasi Jambi.

Awak media Tekad Awasi Jambi berjanji akan terus mengawal berita ini hingga kasus yang diduga dilakukan oleh SPBU tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dan penimbunan BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, awak media Tekad Awasi Jambi secara tegas meminta agar Pertamina Jambi menutup SPBU yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran. ~R

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *