
JAMBI (korantekad.id) – 26 September 2025, Awak media menemukan adanya mobil tangki merah putih PT Elnusa Petropin yang memasuki gudang di wilayah Bagan Pete, sebelah kuburan Covid, pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil tangki tersebut menurunkan 2 ton BBM subsidi ke dalam tangki penyimpanan di gudang tersebut.
Diduga, BBM subsidi yang diturunkan adalah jenis Pertalite yang dapat merusak kendaraan. Selain itu, gudang tersebut juga diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi ilegal yang tidak diketahui oleh pihak SPBU.
Kami dari awak media meminta pihak berwenang, termasuk PT Elnusa Petropin, Denpom Jambi, dan Polda Jambi, untuk melakukan sidak dan memeriksa gudang tersebut. Pemilik gudang dan sopir yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kami menuntut agar pelaku penimbunan BBM subsidi ilegal, termasuk pemilik gudang yang diduga bernama Abner dan bekingnya dari anggota TNI Denpom atas nama Angga, untuk segera ditangkap dan diproses hukum. ~R
korantekad.id Koran Tekad Online

