Pihak Kepolisian Beritahu Kejari Kab.SBB Maluku ” Pelaku Pemukulan Wartawan Mulai Proses Penyelidikan .
Ambon.korantekad.id. Kasus penganiayaan salah satu Wartawan Malukunews.co Yasmin Bally oleh orang dekat Bupati Seram Barat GW yang terjadi pekan kemarin di lantai III kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian terus ditingkatkan

Berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Maluku Resor Seram Bagian Barat Jl.Trans.Seram 1 ,Kota Piru “Pro Justitia” nomor SPDP/14/III/2021/Reskrim tentang pemberitahuan di Mulainya Penyelidikan yang di tujukan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Maluku .Pasal 109 ayat 1 KUHP ,Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia ( Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 02 tambahan lembaran Negara RI Nomor 4168) ,Laporan Nomor : SP,Sidik /17/III /2021/Reskrim ,tanggal 06 Maret 2021 bahwa pada Sabtu, 6 Maret 2021 ,telah dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 18 ayat 1 undang- undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang diduga dilakukan oleh terlapor Galip Warang ,jenis kelamin laki-laki Umur 50 Tahun ,tempat tanggal dan Lahir Luhu ,16 November 1965 ,Agama Islam ,Beralamat Desa Luhu ,Kec.Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

