KETUA DPRD PROMAL : ” MINTA 6 DARI VIA 10 PERSEN BERTENTANGAN ATURAN

Ketua DPRD Promal : ” Minta 6 dari Via 10 Persen   “Bertentangan Aturan
Ambon.korantekad. Permintaan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku 6 dari Via 10 tidak ada dasar hukum  dan dinilai bertantangan dengan aturan yakni aturan menteri ESDM atau undang – Undang nomor 23 tentang pembagian keuangan  untuk menjadikan bumi Duan Lolat itu sebagai daerah penghasil Dan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan karena tidak ada regulasi yang menjamin KKT sebagai daerah penghasil.” Ucap  Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan diruang kerjanya, kamis,18-03-2021.
Dikatakan Wattimury  Menindaklanjuti rapat bersama Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Hukum setda Maluku dan Dirut Maluku Energi Abadi.Dalam ketentuannya  sudah  jelas mengisyaratkan  pengelolaan PI telah diserahkan kepada pemerintah Provinsi, karena letaknya Blok Masela sudah diatas 12 mil, merupakan kewenangan pusat, atas Presiden maka PI 10 persen diberikan kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku.Karena itu, sepenuhnya menjaadi kewenangan Pemprov Sehingga apa yang dimintakan DPRD KKT Maluku , suatu yang belum bisa dipenuhi,”tandasnya
Lanjut Wattimury ,pada prinsipnya, apa yang dilakukan pemerintah Provinsi  Maluku, sesuai aturan dalam ketentuan perundangan-undangan.Jadi kita patuh terhadap perundangan .Kalau seandainya ada perubahan perundangan, itupun  dilakukan kajian dengan baik,” Lanjutnya
Menurut Wattimury ,dirinya  juga mendapat informasi di Jakarta, dalam pertemuan Bupati KKT Maluku  dengan Menkopolhukam dan  Deputi, bisa melakukan perubahan itu.maka harus mulai dari nol, padahal tahapan untuk memperoleh PI 10 persen telah sampai di tahap keenam dari 10 tahapan yang mesti diselesaikan.” Pintahnya
Dikatakan  Wattimury ,SKK migas, Menteri ESDM sudah menyatakan sikap, regulasi yang dipegang, sehingga jangan menyulitkan dengan cara berpikir yang salah. Dan bagi hasil, pihaknya tetap akan mempertimbangkan keberadaan KKT sebagai daerah terdampak, demikian juga MBD.Oleh karena itu,  DPRD Maluku pun sama tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang ada. Kita tidak mau melaksanakan hal-hal diluar ketentuan, akan menjadi dampak besar bagi pemerintah maupun masyarakat di Maluku,”tegasnya ( Ati).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *