Ketua DPRD Promal : ” Minta 6 dari Via 10 Persen “Bertentangan Aturan
Ambon.korantekad. Permintaan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku 6 dari Via 10 tidak ada dasar hukum dan dinilai bertantangan dengan aturan yakni aturan menteri ESDM atau undang – Undang nomor 23 tentang pembagian keuangan untuk menjadikan bumi Duan Lolat itu sebagai daerah penghasil Dan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan karena tidak ada regulasi yang menjamin KKT sebagai daerah penghasil.” Ucap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan diruang kerjanya, kamis,18-03-2021.

Dikatakan Wattimury Menindaklanjuti rapat bersama Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Hukum setda Maluku dan Dirut Maluku Energi Abadi.Dalam ketentuannya sudah jelas mengisyaratkan pengelolaan PI telah diserahkan kepada pemerintah Provinsi, karena letaknya Blok Masela sudah diatas 12 mil, merupakan kewenangan pusat, atas Presiden maka PI 10 persen diberikan kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku.Karena itu, sepenuhnya menjaadi kewenangan Pemprov Sehingga apa yang dimintakan DPRD KKT Maluku , suatu yang belum bisa dipenuhi,”tandasnya
Lanjut Wattimury ,pada prinsipnya, apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Maluku, sesuai aturan dalam ketentuan perundangan-undangan.Jadi kita patuh terhadap perundangan .Kalau seandainya ada perubahan perundangan, itupun dilakukan kajian dengan baik,” Lanjutnya
Menurut Wattimury ,dirinya juga mendapat informasi di Jakarta, dalam pertemuan Bupati KKT Maluku dengan Menkopolhukam dan Deputi, bisa melakukan perubahan itu.maka harus mulai dari nol, padahal tahapan untuk memperoleh PI 10 persen telah sampai di tahap keenam dari 10 tahapan yang mesti diselesaikan.” Pintahnya
Dikatakan Wattimury ,SKK migas, Menteri ESDM sudah menyatakan sikap, regulasi yang dipegang, sehingga jangan menyulitkan dengan cara berpikir yang salah. Dan bagi hasil, pihaknya tetap akan mempertimbangkan keberadaan KKT sebagai daerah terdampak, demikian juga MBD.Oleh karena itu, DPRD Maluku pun sama tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang ada. Kita tidak mau melaksanakan hal-hal diluar ketentuan, akan menjadi dampak besar bagi pemerintah maupun masyarakat di Maluku,”tegasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

