Pinjol Kredit Pintar Diduga Teror Konsumen, Wartawan Tekad Jambi Desak OJK Lakukan Sidak

JAMBI (korantekad.id) – 6 Juli 2025, Seorang konsumen pinjaman online (pinjol) Kredit Pintar menjadi korban teror dan ancaman dari pihak penagih hutang. Kejadian ini terungkap setelah wartawan Koran Tekad Jambi, menerima laporan dan bukti berupa tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi ancaman dan kata-kata kasar. Atas kejadian ini, Koran Tekad Jambi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan sidak dan menyelidiki praktik penagihan Kredit Pintar.

Konsumen yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku telah beritikad baik untuk membayar angsuran pinjamannya. Namun, ia justru menerima pesan WhatsApp dari nomor 0895 4039 06807 atas nama Nur Meisy Zulyantika, yang diduga merupakan perwakilan dari Kredit Pintar. Isi pesan tersebut dipenuhi dengan kata-kata kasar, ancaman penyebaran data pribadi, dan bahkan ancaman untuk menghancurkan keluarganya.

“Pesan yang diterima klien kami sangat tidak pantas dan mengancam. Ini jelas merupakan tindakan premanisme dan pencemaran nama baik,” ungkap wartawan Koran Tekad Jambi yang menangani kasus ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut kepada pihak berwajib dan OJK.

Isi pesan tersebut antara lain berbunyi: “Mau gua ancur lho sat? Gue sebar KTP lho macem-macem lho sama hutang. Lho pikir lho bisa seenaknya sama hutang bajingan. Gue buat hancur satu keluarga lho. Ibu lho yang bacotnya kayak anjir gue buat sengsara bangsat.”

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik penagihan yang tidak beretika di kalangan pinjol. Banyak masyarakat yang menjadi korban praktik serupa, namun enggan melapor karena takut akan ancaman yang lebih besar.

“Kami berharap OJK segera bertindak tegas dan melakukan sidak untuk memeriksa legalitas operasional Kredit Pintar dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku,” tegas wartawan tersebut. Ia menambahkan bahwa tindakan Kredit Pintar ini telah melanggar Undang-Undang tentang Pencemaran Nama Baik dan perlu diproses secara hukum.

Koran Tekad Jambi mendesak OJK untuk menyelidiki dugaan praktik pinjol ilegal dan penagihan yang tidak beretika yang dilakukan oleh Kredit Pintar. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan pinjol lainnya untuk selalu mengedepankan etika dan kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnisnya. Pihak Kredit Pintar hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *