Warga Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara,Ketua DPRD Kota Jambi Beri Dukungan Penuh

JAMBI (korantekad.id)  – Warga Kelurahan Aur Kenali, khususnya RT 03, Kota Jambi, menggelar aksi damai pada Minggu 6 Juli 2025, menolak rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di wilayah permukiman mereka. Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), yang hadir langsung memberikan pernyataan di lokasi aksi.

KFA menegaskan bahwa rencana pembangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024-2044. Kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah, menurut Perda tersebut, ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan untuk kegiatan pertambangan atau industri berat. KFA menunjukkan peta RTRW yang menandai zona permukiman dengan warna oranye sebagai bukti kuat pelanggaran yang dilakukan PT SAS.

“Sudah sangat jelas, kawasan ini zona permukiman, bukan untuk kegiatan tambang,” tegas KFA di hadapan warga. Ia menekankan bahwa DPRD Kota Jambi tidak anti-investasi, namun setiap investasi harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

KFA mendesak PT SAS untuk menghormati Perda RTRW dan menghentikan seluruh aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan dengan masyarakat. Ia khawatir pembangunan stockpile batu bara akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Karena kewenangan perizinan PT SAS berada di tingkat pusat, KFA meminta bantuan anggota DPR RI Komisi XII untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. “Kami di DPRD Kota dan Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan. Oleh karena itu, kami butuh dukungan dari Komisi XII DPR RI,” ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait untuk turut serta menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. KFA berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jambi. Dukungan penuh dari DPRD Kota Jambi terhadap aksi warga ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan menegakkan aturan yang berlaku. Ketegasan KFA dalam menolak pembangunan stockpile batu bara yang melanggar Perda RTRW diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga Aur Kenali.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *