POLISI TETAPKAN 5 TERSANGKA DIKASUS MISTERI CONTAINER B3

Namlea, korantekad.id – Misteri jatuhnya peti container di laut Namlea yang berisi bahan beracun berbahaya yang menggemparkan warga Namlea dan sekitarnya

” Bahkan Pihak Polres Pulau Buru Polda Maluku maupun pihak instansi terkait dibikin pusing, Pasalnya kepolisian polres pulau Buru dan Polda serta instansi terkait mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak lantaran banyak ikan dilaut Namlea banyak yang mati,Sampai sampai Pemda Pulau Buru terpaksa mengeluarkan surat himbauan agar sementara warganya jangan mengkomsumsi ikan paska jatuhnya Container diperairan Namlea.

Namun Misteri jatuhnya Container di laut pelabuhan Namlea yang berisi Bahan Beracun Berbahaya (B3) pada 28 Maret 2023 lalu akhirnya Polres Pulau Buru berhasil mengungkap.siapa pemiliknya dan kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan jadi tersangka masing-masing, H. Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, Hardjanto Gaelea alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.

Barang bukti terdiri dari Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HN03), Hodrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).

Demikian disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman S.IK. MM,didampingi Kasatreskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa S.Ik, kepada awak media di Polres Buru, Kamis (13/07).

Nur Rahman menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah, H. Wawan alias Aris sebagai pemilik barang B3 yang berada dalam konteiner, Ridwan alias Ridho dan Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman barang, Hardjanto alias Anto sebagai orang yang menyuruh melakukan pengoperasian blok crane di KM. Dorolonda dan Harun Kaisabu alias Harun sebagai orang yang mengoperasikan blok crane pada saat bongkar muat.

Nur Rahman menjelaskan, modus yang dipakai adalah mengelabui petugas dengan cara bahan beracun tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal itu diketahui oleh pihak ekspedisi dan di dalam daftar manifes tertulis barang campuran bukan barang berbahaya beracun (B3).

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit 5 Miliar dan paling banyak 15.000.000.000.( Lima belas Miliar ). (Liputan Tamrin Hehanussa)

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *