Polres Kotim Berhasil Amankan Residivis Narkoba Beserta 58,63 Gram Sabu

Polres Kotim Berhasil Amankan Residivis Narkoba Beserta 58,63 Gram Sabu

Sampit,korantekad.id
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar di Jalan Mukti Rt.007 Rw.002 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Kamis (25/02/2021).

Dalam pengungkapan perkara tersebut seorang pria berinisial KSDT alias IYAN (50 Tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim di tempat kejadian perkara beserta barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram.

Dalam Press Releasenya Senin (01/03/2021) Kapolres Kotim Jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian ditindaklanjuti
oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim yang melakukan penyelidikan dan saat Pelaku berada di TKP berhasil diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram di dalam sebuah kotak plastik warna kuning yang berada dilantai dalam kamar.

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 botol merk Gatsby dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru, seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik KSDT alias IYAN sendiri, kemudian barang bukti beserta Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya KSDT alias IYAN diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah).

Kapolres Kotim menerangkan bahwa Pelaku KSDT alias IYAN tersebut sebelumnya telah sebanyak empat kali berurusan dengan pihak berwajib dan telah menjalani vonis hukuman penjara dalam kasus yang sama dan kali ini adalah yang kelima.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi narkoba karena tidak ada keuntungan dari perbuatan menyalahgunakan Narkoba, justru lebih banyak Mudharat atau kerugian yang akan di derita serta beresiko menghancurkan diri sendiri maupun keluarga”, pungkas Kapolres.

Sumber   : Tim red/(Humas Polres Kotim)

Editor      : Abdul Rasid.

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *