Ambon.korantekad.id.Polres P.Ambon Dan PP.Lease mengungkapkan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP Jumat,28 Oktober 2022 yang merupakan residivis oleh personil Unit Buser & Subnit I Pidum Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. TABERIMA

Rilis Polresta Ambon yang disampaikan kasi Humas Ipda Moyo Utomo Identutas tersangka P. Y. S Umur : 40 Tahun,berdasarkan tiga laporan polisi LP no LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 27 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian PELAPOR : F. K.TKP : Terminal Mardika, Kec. Sirimau, Kota Ambon waktu kejadian sekitar bulan Agustus Tahun 2022 Kamis, 27 Oktober Tahun 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit BARANG BUKTI : 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam MODUS OPERANDI , Tersangka mengambil HP milik pelapor yang berada di dalam saku celana pelapor saat berada di dalam angkot (copet)
sesampainya di terminal mardika pelapor hendak membayar angkot, lalu pelapor tersadar HP merk Redmi warna hitam yang di simpan di saku celana telah hilang, LP No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 26 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan. PELAPOR : J. N. ,TKP Terminal Transit Passo Kec. Baguala Kota Ambon kejadian Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT Dilaporkan Rabu, 26 Oktober 2022 Pukul 20.45 WIT.AKIBAT/ KERUGIAN : 1 (satu) unit HP jenis Xiaomi 5A .MODUS OPERANDI Tersangka berpura – pura meminjam HP korban dengan tujuan menelepon temannya, saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan membawa HP korban.kejadian tersebut ,berawal ketika pelapor sedang mengendarai sepeda motornya kemudian dihentikan oleh tersangka di depan BTN Kanawa dan menanyakan jasa ojek, pelaporpun menerima tawaran , kemudian mengantarkan tersangka sampai ke Terminal Transit Passo, sesampainya dekat terminal Bus Masohi – Ambon, tersangka meminjam HP milik pelapor, lalu saat tersangka sedang menelepon, menyuruh pelapor untuk memarkirkan kendaraan milik pelapor dekat pasar transit dan berjanji akan menyusul, setelah menunggu lama tersangka diparkiran pelapor kemudian mencari tersangka di tempat tadi diturunkan namun setelah mencari-cari dan menanyakan kepada pengunjung terminal lainnya tersangka sama sekali tidak diketahui keberadaannya,LP No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 26 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian PELAPOR : S. L.TKP SMA 14 Passo Kota Ambon
Waktu kejadian Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 08.00 Wit. Dilaporkan Rabu, 26 Oktober 2022, Pukul 17.15 WIT BARANG BUKTI 1 (satu) unit HP merk OPPO A1K
MODUS OPERANDI tersangka masuk ke dalam sekolah (TKP) disaat korban sedang mengawasi muridnya kerja bakti kemudian tersangka mengambil HP milik korban.

Menurut keterangan pelapor bahwa berawal pelapor dari rumah menuju sekolah, kemudian sesampainya di sekolah, pelapor menaruh sebuah tas samping dekat dengan kantor SMAN14 yang di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP jenis OPPO A1K dengan nomor IMEI 1. 863951041321613, IMEI 2 . 863951041321605 , saat Pelapor sedang mengurusi para siswa dan pelapor kembali untuk mengambil HP tersebut, ternyata sudah tidak ada berada dalam tas.sehingga
langkah penyidikan menerima Laporan Polisi, melakukan Olah TKP & pulbaket saksi-saksi, pemeriksaan saksi – saksi,penyitaan barang bukti, melakukan Gelar Perkara,pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tersangka
Dijelaskan Moyo juga ,tersangka P. Y. S merupakan RESIDIVIS, pada sekitar bulan november 2020 Tersangka pernah ditangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi meminjam HP milik Korban (ada 2 korban di waktu yang berbeda), saat Korban lengah lalu Tersangka membawa lari HP milik korban yang terjadi bertempat di Terminal Mardika.Dan Sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2022, Tersangka telah menjalani hukuman pidana penjara dan lepas bersyarat, hasil pendalaman/ pengembangan sementara, selain 3 (tiga) kejadian pencurian dan penggelapan tersebut diatas, Tersangka telah sering/ berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika yang dilakukan pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini.” jelas Moyo (*)
korantekad.id Koran Tekad Online

