Polres P.Ambon Dan PP.Lease Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP

Ambon.korantekad.id.Polres P.Ambon Dan PP.Lease mengungkapkan   Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP Jumat,28 Oktober 2022 yang merupakan residivis oleh personil Unit Buser & Subnit I Pidum Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang  dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. TABERIMA
Rilis Polresta Ambon yang disampaikan kasi Humas Ipda Moyo Utomo Identutas tersangka  P. Y. S Umur : 40 Tahun,berdasarkan tiga  laporan polisi LP no LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku,  27 Oktober 2022 tentang  Tindak Pidana Pencurian PELAPOR : F. K.TKP : Terminal Mardika, Kec. Sirimau, Kota Ambon waktu kejadian  sekitar bulan Agustus Tahun 2022 Kamis, 27 Oktober Tahun 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit BARANG BUKTI : 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam MODUS OPERANDI , Tersangka mengambil HP milik pelapor yang berada di dalam saku celana pelapor  saat berada di dalam angkot (copet)
 sesampainya di terminal mardika pelapor hendak membayar angkot, lalu pelapor tersadar HP merk Redmi warna hitam yang di simpan di saku celana telah hilang, LP No :  LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 26 Oktober 2022 tentang  Tindak Pidana Penggelapan. PELAPOR : J. N. ,TKP Terminal Transit Passo Kec. Baguala Kota Ambon kejadian   Sabtu,  27 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT Dilaporkan  Rabu,  26 Oktober 2022 Pukul 20.45 WIT.AKIBAT/ KERUGIAN : 1 (satu) unit HP jenis Xiaomi 5A .MODUS OPERANDI  Tersangka berpura – pura meminjam HP korban dengan tujuan menelepon temannya, saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan membawa HP korban.kejadian tersebut ,berawal ketika pelapor sedang  mengendarai sepeda motornya kemudian dihentikan oleh tersangka di depan BTN Kanawa dan menanyakan jasa ojek, pelaporpun menerima tawaran , kemudian mengantarkan tersangka sampai ke Terminal Transit Passo, sesampainya dekat terminal Bus Masohi – Ambon, tersangka meminjam HP milik pelapor, lalu saat tersangka sedang  menelepon, menyuruh pelapor untuk memarkirkan kendaraan milik pelapor dekat pasar transit dan berjanji akan menyusul, setelah menunggu lama tersangka diparkiran pelapor kemudian mencari tersangka di tempat  tadi diturunkan namun setelah mencari-cari dan menanyakan kepada pengunjung terminal lainnya tersangka sama sekali tidak diketahui keberadaannya,LP No :  LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku,  26 Oktober 2022 tentang  Tindak Pidana Pencurian PELAPOR : S. L.TKP SMA 14 Passo Kota Ambon
Waktu kejadian  Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 08.00 Wit. Dilaporkan  Rabu, 26 Oktober 2022, Pukul 17.15 WIT BARANG BUKTI 1 (satu) unit HP merk OPPO A1K
MODUS OPERANDI  tersangka masuk ke dalam sekolah (TKP) disaat korban sedang  mengawasi muridnya kerja bakti kemudian tersangka mengambil HP milik korban.
Menurut keterangan pelapor bahwa berawal pelapor dari rumah menuju sekolah, kemudian sesampainya di sekolah, pelapor menaruh sebuah tas samping dekat dengan kantor SMAN14 yang di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP jenis OPPO A1K dengan nomor IMEI 1. 863951041321613, IMEI 2 . 863951041321605 , saat Pelapor sedang mengurusi para siswa dan pelapor kembali untuk mengambil HP tersebut,  ternyata sudah  tidak ada berada dalam tas.sehingga
 langkah penyidikan  menerima Laporan Polisi, melakukan Olah TKP & pulbaket saksi-saksi, pemeriksaan saksi – saksi,penyitaan barang bukti, melakukan Gelar Perkara,pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tersangka
Dijelaskan Moyo juga ,tersangka P. Y. S merupakan RESIDIVIS, pada sekitar bulan november 2020 Tersangka pernah ditangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi meminjam HP milik Korban (ada 2 korban di waktu yang berbeda), saat Korban lengah lalu Tersangka membawa lari HP milik korban yang terjadi bertempat di Terminal Mardika.Dan Sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2022, Tersangka telah menjalani hukuman pidana penjara dan lepas bersyarat, hasil pendalaman/ pengembangan sementara, selain 3 (tiga) kejadian pencurian dan penggelapan tersebut  diatas, Tersangka telah sering/ berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika yang dilakukan pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini.” jelas Moyo (*)

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *