Ambon.korantekad.id.Polres Sirimau Kota Ambon Maluku Gelar Patroli Rutin dalam rangka Minimalisir timbulnya Gangguan Kamtibmas serta penertiban terhadap karaoke ,penginapan ,kos- kosan dan Eks lokalisasi Tanjung Batu Merah serta melakukan operasi /swiping penjual Miras dan perjudian dan pesta yang ada di wilayah Hukum Polsek Sirimau .Sabtu , 22 Oktober 2022, Pukul 23.55 WIT, bertempat di Wilayah Hukum Polsek Sirimau.

“Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP SALLY LEWERISSA didampingi ,Waka Polsek Sirimau IPDA EDDY RISAKOTTA, para Kanit bersama 12. (Dua Belas) Pers Sek. Sirimau.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo,hasil dari pelaksanaan Giat Patroli dibeberapa titik yakni ,tempat- tempat Karaoke , penertiban administrasi berupa Surat Ijin Keramaian dan Kartu Putih, bagi pemilik yang Surat Ijin Keramaian masa berlaku telah selesai agar segera mengurus Surat Ijin Keramaian di Ik Polresta sedangkan para pekerja yang tidak memiliki Kartu Putih agar segera mengurus di Bimas Polresta Ambon,Penertiban warga Yang sementara melakukan pesta miras di depan Ruko pasar Mardika,telah Diamankan Miras Sebanyak 15 (Lima Belas) Liter. Hasil Razia Miras Tradisional Jenis Sopi. Bertempat Di Jl. Rijali Tepatnya Di Kios Sdr. RIO MANGGU, Umur 20 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan swasta, Alamat Gunung Nona RT 007 RW 007, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 15 (Lima Belas) Liter yang di kemas dalam kemasan Galong sebanyak 15 liter,Bertempat di Perempatan Kebun Cengkeh Tepatnya di Perumahan Aimar dan Lorong Sumatra Air Kuning telah ditutup acara Keramaian/Pesta Joget.Hingga berakhirnya Giat Patroli Rutin Polsek Sirimau pada pukul 03.35 WIT, secara keseluruhan situasi pada Wilayah Hukum Polsek Sirimau dalam keadaan aman terkendali dan untuk hal-hal menonjol nihil ( * )
korantekad.id Koran Tekad Online

