Polresta Jambi Amankan 47 Ribu Benih Lobster senilai Rp7,18 Miliar, Transparansi Pelepasliaran Dipertanyakan

JAMBI (koramtekad.id)  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengamankan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga diangkut tanpa dokumen perizinan sah. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial OM dan AS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster yang diangkut menggunakan satu unit mobil travel jenis Toyota Innova.

Jumlah benih lobster yang diamankan mencapai 47.872 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk penyimpanan dan pengangkutan benih lobster.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan. Di sisi lain, rencana pelepasliaran benih lobster hasil sitaan tersebut juga mulai menuai sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, benih lobster tersebut direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait waktu maupun lokasi pelaksanaan pelepasliaran.

Sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus ini menyoroti minimnya informasi dari pihak terkait. Disebutkan bahwa perwakilan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (LPSDKP) Pekanbaru Wilayah Kerja Jambi hanya menyampaikan bahwa pelepasliaran akan dilakukan di wilayah Padang, tanpa penjelasan lebih rinci mengenai jadwal dan titik lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses pelepasliaran. Awak media berharap instansi terkait dapat memberikan informasi yang lebih terbuka kepada publik.

Selain itu, awak media juga meminta adanya dokumentasi visual atau rekaman saat proses pelepasliaran berlangsung. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, mengingat nilai ekonomis benih lobster yang mencapai miliaran rupiah.

“Visual pelepasliaran penting untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa barang bukti bernilai besar tersebut benar-benar dilepasliarkan sesuai prosedur,” ujar salah seorang awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait jadwal maupun titik koordinat pelepasliaran benih lobster tersebut. Sementara itu, penyidik Polresta Jambi masih terus mendalami jaringan pengiriman benih lobster yang diduga terlibat dalam perkara ini.

~HT

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi PAG 2026 Polda Maluku, 27 Personel Memenuhi Syarat Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id – Sebanyak 27 personel Polri dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tes psikologi seleksi Pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *