Polresta P.Ambon & P.P Lease Maluku Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Stain Desa Batu Merah Kec.Sirimau 

Ambon.korantekad.id.Polresta P.Ambon.dan Pulau- Pulau Lease Maluku telah menggelar perkara oleh pihak Sat Lantas Polresta Ambon terkait kasus laka lantas dengan nomor : LP / A / 434 / IX / 2022 / SPKT Polresta Ambon / Polda Maluku tanggal 06 September 2022 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Baru Stain Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon dengan  korban pengendara SMRD Yamaha Mio Sporty DE 2685 AT A.n FARIS RUMANAMA (MD).  Jumat, tanggal 30 September 2022 Pukul 15.30 WIT, bertempat di Aula Prima Polresta P. Ambon & P.P Lease

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolresta P. Ambon & P. P Lease AKBP HERI BUDIANTO S.I.K MH,Kasat Lantas Polresta P. Ambon & P. P Lease KOMPOL SENJA. P, Kasi Propam Polresta P. Ambon & P. P Lease IPDA S. TUATUBUN,Kasi Humas IPDA MOYO.S,Kanit Gakum Sat Lantas IPTU ACHMAD ,Penyidik Sat Lantas, 3 (tiga) orang perwakilan Pihak Keluarga Korban  SAMAD RUMALEAN, JUNAEDI dan  MUHAMAD GURIUM

“Wakapolresta dalam gelar perkara menyampaikan ,perkara yang dilaksanakan hari ini merupakan prosedur hukum yang dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian dan diharapkan agar pihak keluarga dapat melihat langkah-langkah hukum yang sejauh ini telah dilakukan oleh pihak Kepolisian,agar kiranya pihak Keluarga dapat terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian apabila mengetahui informasi terkait perkembangan Kasus ini.

Sementara Kasat Lantas mempaparkan,langkah  awal, pihak Kepolisian  telah  menerima Laporan kejadian sampai dengan pemeriksaan saksi.Sedangkan  hasil keterangan dari 15 orang saksi terkait kejadian Kasus Laka Lantas tersebut,kondisi Teknis SMRD saat kecelakaan dan status kepemilikan SMRD dimaksud berdasarkan e-Samsat.

“Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait kasus Laka Lantas yang terjadi apakah Kasus Laka Tunggal, Kasus Tabrak lari atau ada penyebab lain sehingga korban mengalami kecelakaan, Hambatan dalam penanganan kasus Laka Lantas ini yaitu sampai saat ini belum diperoleh keterangan saksi Fakta di TKP dan Bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.Dan rencana tindak lanjut, pihak Sat Lantas akan melakukan penyelidikan lanjutan (saksi fakta dan alat bukti lainnnya), Melakukan Gelar Perkara dan melaporkan kepada pimpinan.

Ditempat yang sama pihak keluarga korban menyampaikan, Kami atas nama keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menindaklanjuti Laporan Kasus Laka Lantas yang terjadi dan langkah hukum yang telah dilakukan sampai saat ini.nsmun dari penyampaian keterangan saksi Sdr. ASWAN WALLI yang mengendarai Mobil Calya DE 1672 , dinilai yang bersangkutan tidak konsisten dalam memberikan keterangan.Sehingga pihak keluarga juga bekerja keras untuk mencari saksi fakta dan alat bukti pendukung untuk membantu pihak Kepolisian.” Pungkasnya ( * )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *