Ambon.korantekad.id.Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kpys.menjadi sasaran adalah Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang,dan barang ilegal lainnya.Hal seperti.ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/222/X/2022/Polsek Kpys tanggal 07 Oktober 2022 Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Menurut rilis Humas Polresta Ambon Ipda Moyo , Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10:00 wit, bertempat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Kecamatan Sirimau Kota Ambon telah tambat Km. Cantika Lestari 77 asal Pelabuhan MBD ,Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys IPTU JOUNANDA W. KUSNO, S.Tr.K melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang tueun dan naik untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, lanjut Moyo ,Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 235 ( dua ratus tiga puluh lima liter),yaitu, 40 ( empat puluh ) Jerigen ukuran ukuran 5 Liter .*=200 Liter.1 ( Satu ) Jerigen ukuran 35 Liter = 35 Liter.Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys dan hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 11.30 wit, berjalan dengan lancar serta situasi Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dalam keadaan aman terkendali. ( * )
*
korantekad.id Koran Tekad Online

