BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) segera meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Gusnan Mulyadi untuk mengembalikan posisi kedudukan para pejabat Bengkulu Selatan yang Dinonjobkan dan di Demosi pada mutasi yang di gelar 4 Febuari 2022 yang lalu.
Perintah tegas Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) melalui surat resmi No : B-1428/JP.01/04/2022 bersipat Segera ter tanggal 12 April 2022.
Berikut Hasil analisis dokumen , klarifikasi, dan adanya bukti- bukti dokumentasi :
1. Evaluasi terhadap para pejabat Administrasi yang di lakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan yang mengkombinasikan antara penilaian Kenerja, uji kompetensi dan uji pemahaman mengenai cascading vizi, misi dengan tugas dan fungsi para pejabat merupakan langkah yang bagus namun demikian langkah dan evaluasi tersebut kurang tepat, manakala di gunakan untuk melakukan Demosi terhadap para pejabat Administrasi di pemerintahan kabupaten Bengkulu Selatan.
2. Langkah Evaluasi dengan menggunakan kombinasi beberapa pengujian tersebut lebih dapat di gunakan sebagai data awal pemetaan jabatan atau profil para pejabat. Langkah selanjutnya para pejabat tersebut di berikan kesempatan Untuk melaksanakan tugas dan fungsi nya selama 6( enam bulan) sampai 12 ( dua belas bulan ) . Dalam hal kerja nya tidak terdapat perbaikan yang signifikan maka dapat dilakukan Mutasi dan Demosi.
3. Terhadap para pejabat pengawas di pemerintahan kabupaten Bengkulu Selatan semestinya sebagai bagian dari kelompok pejabat yang akan di alihkan ke dalam jabatan fungsional sebagai mana surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no B/467/KT.01/2021 tertanggal 27 Mei 2021 . Prihal Rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
4. Sdr. Hasnida Pohan yang pendidikan terakhir nya SLTA tidak sesuai dengan kualifikasi selaku pejabat pengawas sebagai mana di atur dalam ketentuan pasal 54 ayat (3 ) peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas , kami rekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan Selaku pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) agar :
Meninjau kembali surat keputusan bupati Bengkulu Selatan no 820-66 tahun 2022 tertanggal 4 Febuari 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat Administrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan.
Mengembalikan pejabat Administrasi tersebut untuk menduduki jabatan sebelum nya atau jabatan setara lainya , terkecuali Sdr. Hasnida Pohan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai mana di atur dalam ketentuan pasal 54 ayat (3) peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Menggunakan hasil Evaluasi dengan teknik kombinasi sebagai pengujian (uji kompetensi Kenerja, pengujian cascading) tersebut sebagai catatan profil atau para pejabat Administrasi untuk mendorong peningkatan Kenerja masing-masing pejabat yang bersangkutan . Selanjutnya dalam hal capaian kinerjanya sangat buruk maka dapat dilakukan Mutasi/ rotasi atau Demosi terhadap para pejabat yang bersangkutan.
Terhadap para pejabat pengawas yang termasuk dalam kategori penyederhanaan struktur agar segera di Koordinasi kan dengan kementerian PAN dan RB serta kementerian Dalam Negeri untuk di proses pengangkatan nya dalam jabatan fungsional Sesuai formasi yang tersedia di pemerintahan kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam hal tersebut pelanggaran desplin Yang di lakukan oleh para PNS tersebut hendaknya segera di proses sesuai prosedur sebagai mana di atur dalam ketentuan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Diseplin PNS.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta agar kiranya rekomendasi yang terdapat pada lampiran nomor surat tersebut meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi segera melaksanakan pengembalian jabatan semula atau setara kepada para pejabat yang di Nonjobkan dan Demosi pada mutasi 4 Febuari 2022 . Dan KASN meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi laporan tindak lanjut di sampaikan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .
(.WD )


korantekad.id Koran Tekad Online

