Ambon.korantekad.id.berapa bulan lagi masa jabatan para kepala daerah akan berakhir,jadi baik bupati atau walikota jika masa tugas berakhir agar tidak lagi menguasai aset daerah.” Ingatan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra yang ditemui awak media Kamis,10 Maret 2022 di kantor DPRD Maluku.

Menurutnya ,para kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota yang masa tugasnya berakhir, agar tidak lagi menguasai aset daerah, seperti Mobil Dinas, memang tidak ada aturan untuk pemutihan.Dan
untuk tahun 2022 ini ada 4 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih, dimana mereka telah memimpin, ada yang bertugas 5 tahun hingga 10 tahun.
Lanjut Rumrah, sesuai pengalaman tahun sebelumnya, ada yang setelah selesai masa tugas, sebelumnya sudah melakukan pemutihan Mobil Dinas DPRD.maka Para Bupati dan Walikota yang selesai masa tugasnya, yakni, Bupati dan Wakil Bupati P.Buru, Bupati Wakil Bupati,Kepulauan Tanimbar,Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Ambon jika masa tugas berakhir, tidak lagi kuasai aset daerah .
Untuk itu Rumra berharap ada pengawasan dan monitoring dari Karo pemerintahan, Provinsi Maluku bagian aset daerah.dan kota serta DPRD,” harapnya (Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

