Sekda Maluku Dampingi Kapolda Launching KTL
Ambon, korantekad.id.Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mendampingi Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, melaunching Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon Maluku
Kawasan KTL tersebut meliputi Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi. Launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda Maluku
Selain turut hadir Kapolda Maluku hadiri juga , Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati Maluku.

Kapolda dalam sambutannya menyatakan, kedua jalan
yang telah ditetapkan sebagai KTL sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2021
.
Sebut Kapolda selain di Kota Ambon, kedepan ruas jalan
di kawasan lainnya di Maluku juga bisa dijadikan sebagai KTL.
Namun demikian, penetapannya, harus melalui tahapan studi kelayakan, diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas Kota,Povinsi, perguruan tinggi,TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.
untuk itu, dirinya berharap, dua kawasan tersebut , akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.Tak hanya itu, penetapan kedua jalan tersebut, jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.” Harapannya
Kapolda mengingat, ,lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa.
Kapolda meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan.” Pintahnya
Menurutnya , kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.
“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Dan. Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang menegaskan, saat ini, terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV.
Dan dari 35 titik, sebut Kapolresta telah terpasang dua CCTV di KTL. Pihaknya berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.
Simatupang tegaskan ,kita lagi rampungkan syarat pendukungnya.Dan akan integrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat namun terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya.
” Jadi, bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” tegaskan ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

