Sekretaris Komisi IV DPRD Promal : Putus Mata Rantai Covid Harus Ada Payung Hukum
Ambon.korantekad.id. sebelum ada payung hukum yang mengatur tentang covid 19 ,maka kepatuhan masyarakat biasa-biasa saja, karena anjuran pemerintah sebatas instruksi, bukan sebuah aturan yang baku, yang pasti ada sangsinya jika melanggar.Sehingga perlu ada payung hukum agar kepatuhan masyarakat semakin tinggi untuk memutus mata rantai covid 19. Ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Justina Renyaan, kepada wartawan di gedung DPRD Rabu,7-7- 2021.

Menurutnya,ketika payung hukum atau regulasi itu ada,sudah pasti sebagai anggota masyarakat akan patuh, karena ada sangsinya.Untuk itu tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi.Dan hal ini DPRD
sedang berproses membahas mungkin minggu depan sudah dilakukan penetapan Ranperda tentang covid 19,” Tandasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

