Wattimury : Rapat Bamus DPRD Maluku Bahas Raperda Terapkan Disiplin Prokes
Ambon.korantrkad.id. Rapat Bamus DPRD Maluku menghasilkan menetapkan untuk pembahasan ranperda penerapan disiplin prokes yanh dilakukan Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda), dan slanjutnya akan di kaji bersama tim Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi Peraturan Daerah (Perda ) Ambon” Ungkap Ketua DPRD Maluku Luchy Wattimury kepada Awak media di Kantor DPRD Karang panjang Ambon Rabu, 7-7-2021

Dijelaskan Wattimury , Pimpinan dan Badan Muswayarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku rapat bersama, dalam rangka membahas tiga rencana kerja dewan, yang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah provinsi Maluku tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19, dan rencana kerjasama pemerintah daerah dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), dan evaluasi hasil pengawasan yang salah satunya sudah di sebutkan yaitu Raperda.” Jelasnya
Rapat tersebut, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury yang didampinggi Wakil Ketua DPRD Efendi Latuconsina, dan Sekretaris DPRD, Bodewin Wattimena.
Diterangkan Wattimury , penerapan disiplin prokes merupakan Ranperda prioritas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah .Karena berkembangnya penyebaran Covid-19 yang begitu meluas belakangan ini. Maka diperlukan regulasi yang memungkinkan pengaturan aktifitas terhadap masyarakat.Olehnya itu,
Ranperda perlu dibahas ,diselesaikan untuk ditetapkan menjadi Perda.untuk itu diharapkan dalam waktu cepat bisa selesai .’ terangnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

