
BUNGO (korantekad.id) – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bungo Hardani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, dan tamu undangan.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bungo secara bulat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Juru Bicara Fraksi PAN, Mutador, menegaskan fraksinya menyetujui Ranperda tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Hardani menyampaikan bahwa persetujuan seluruh fraksi mencerminkan komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Dedy Putra mengapresiasi sinergi DPRD selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

