SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, TERDUGA RN DICIDUK SAT-RESKRIM POLRES PULAU BURU.

Namlea, korantekad.id – Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur disemak-semak area gunung tatanggo yang viral dimedia sosial Facebook berhasil ditangkap Tim Opsinal Satreskrim Polres Pulau di PT.Ormat Gheotermal bertempat di desa Wamsalid Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, Maluku. Sabtu,29/4/3023.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur mulai terungkap setelah Ayah kandung korban Umar Bola mendapat kabar dari istrinya bila rekaman video viral yang diunggah dimedia sosial akun Facebook milik terduga ternyata korban.adalah anak mereka inisial AB (15).

Sehingga ayah korban Umar Bola bersama tiga saksi,Inisial RB (23) Inisial EEB (19) dan Inisial EB (20) mendatangi dan melaporkan kasus tersebut secara resmi di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu,SPKT,D Polres pulau Buru.Sabtu,26 April 3023 pukul,14.00 WIT..Dengan laporan  Polisi *Nomor : LP / B / 30 / IV / 2023 / SPKT / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU tanggal 26 April 2023.

Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Pulau Buru,Aipda M.Y Djamaludin Melalui pesan WhatsApp kepada media ini,Sabtu 29/4/2023.Dijelaskan, Aipda Djamaludin bahwa Unit Opsinal Sat-Reskrim Polres Buru di bawah pimpinan  Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan,S.Tr.K. Rabu,26/4/2023 pukul,20.00 WIT, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terduga berinisial RN, Pelaku Persetubuhan terhadap korban berinisial AB (15).

” Berdasarkan informasi yang diterima maka pukul,01.00 Wit Tim Marsengu bergerak ke PT. ORMAT GHEOTERMAL yang berada di Desa Wamsalid Kecamatan Lolongguba pasalnya tterduga,RN bekerjaa di Perusahaan tersebut, dan terduga sedang tugas piket jaga malam (security ).

” Setelah Tim Tiba ditempat kerja RN, di PT. ORMAT GHEOTERMAL Desa Wamsalid dan melakukan pengecekan ditempat dimana pelaku bekerja, Saat itu Petugas Tim Marsengu berhasil membekuk terduga RN beserta barang bukti,1 buah Hand-Phone dan langsung digiring ke Mapolres Pulau Buru guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga RN diancam hukuman 5-15 Tahun penjara sebagaimana dijelaskan  dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Selain itu, Sat-Reskrim Polres Pulau Buru telah melakukan Visum Et Repertum terhadap Korban di RSUD Lala.Melakukan pemeriksaan Saksi Pelapor dan saksi Korban. (Penanggungjawab Liputan Tamrin Hehasussa)

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *