WF TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS POLRES PULAU BURU

Namlea, korantekad.id -Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru bersama Kapolsek  Waeapo serta kanit reskrim polsek Waeapo  berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan di Desa persiapan Wabsaid kecamatan Waelata Kabuparen Buru, Maluku. Minggu, 30/4/2023.

Penangkapan terhadap terduga penganiayaan setelah polisi menerima laporan korban pada hari Sabtu, 29/4/2023 Pukul, 19.00 WIT. Dan berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/ B/09/IV/2023 /SPKT/ polsek Waeapo/Polres Pulau Buru / Polda Maliuku, tanggal 29 Mei 2023.Maka Tim Sat-Reskrim Polres Pulau Buru bergerak ketempat kejadian perkara pada hari minggu, 30/4/2024 sekitar pukul 02.00 WIT.

“Tim  Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru  yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K dan Kapolsek Waeapo  Ipda A Panjaitan,S.Tr.K. serta kanit Reskrim Polsek Waeapa, Aipda La Irfan Papalia bergerak bersama sama untuk melakukan penyelidikan mengenai keberadaan terduga WF, Pelaku Penganiayaan

” Kemudian pada  pukul 05.30 WIT Tim Opsinal Sat-Reskrim Polres Pulau Buru berhasil meringkus terduga WF dirumahnya yang terletak didesa Persiapan Wamsaid.kecamatan Waelata.Namlea.

“Selanjutnya WF terduga penganiayaan bersama barang bukti dibawa menuju Polres Pulau Buru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. WF dijerat dengan Tindak Pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Demikian disampaikan Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y Djamalufin kepada media ini melalui presrilis WhatApp, Minggu,30/4/2023.

Keterangan yang diterima media ini menyebutkan bahwa terduga pelaku penganiayaan WF umur 43 Tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan petani sedang korban inisial UL jenis kelamin laki-laki umur 23 Tahun dan saat ini penyidik telah selesai memeriksa ke-Empat orang saksi.

Peristiwa ini terjadi  berawal ketika  Korban sedang berjalan bersama kekasih idamannya di Desa Persiapan Wamsait kecamatan Waelata Kabupaten Buru kemudian korban melihat ada tenda kosong. Sehingga korban,UL(23) bersama Kekasihnya masuk kedalam tenda dan istirahat ( tidur ).

“Selang satu jam beruku terduga, WF 43 pelaku datang dan mengatakan kepada korban dan  pacarnya, “Sapa suruh kamong (kalian) tidur ditenda milik beta ( saya ). Dan WF juga memerintahkan kepada korban bersama pacarnya agar keluar dari tenda miliknya.” Siapa yang menyuruh kalian tidur disini, tanya WF.

Kemudian, Korban bersama pacarnya keluar dari tenda dan terjadilah adu mulut antara korban UL dan terduga WF yang sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan. Setelah itu, terduga WF melakukan penganiayaan terhadap Korban UL dengan mengayunkan sepotong kayu kearah kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. (Penanggungjawab Liputan Tamrin Hehanussa).

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *