Somasi Produk Jurnalistik Dinilai Prematur, LBH PWI Maluku Angkat Bicara

Ambon.korantekad.id — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy menyoroti pengiriman somasi terhadap produk jurnalistik atau kerja pers yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi tekanan hukum terhadap insan pers apabila digunakan untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan.
Samloy menyampaikan pandangan tersebut di Ambon, Minggu (20/9/2026). Ia menilai keberatan terhadap pemberitaan memang merupakan hak setiap pihak, tetapi penyelesaiannya harus memperhatikan mekanisme yang telah disediakan dalam rezim hukum pers.
“Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah. Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers, ”ungkapKetua LBH PWI Maluku Rony Samloy di Ambon, Minggu (20/9/2026).

Ia menjelaskan, somasi yang dilayangkan secara prematur, khususnya tanpa melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, dapat menimbulkan tekanan terhadap ruang kerja redaksi. Dalam praktik jurnalistik, tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi ketakutan dan sensor mandiri atau chilling effect, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keberanian media menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi,” paparnya.

Secara hukum, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mengatur kemerdekaan pers sekaligus memberikan instrumen penyelesaian terhadap keberatan atas pemberitaan, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menetapkan hak jawab sebagai salah satu mekanisme untuk mengakomodasi keberatan masyarakat terhadap karya jurnalistik.

Perkembangan hukum terbaru semakin mempertegas posisi mekanisme tersebut. Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers yang pada pokoknya menempatkan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Dewan Pers kemudian menegaskan perannya sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers.
“Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini,” tegas Samloy.

Namun, ketentuan pidana tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dengan demikian, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya sebuah somasi.

Di sisi lain, Dewan Pers mencatat 800 pengaduan publik sepanjang Januari-Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 454 kasus atau 56,75 persen telah diselesaikan, sedangkan 346 kasus masih dalam proses. Data itu menunjukkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan tetap dapat disalurkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia.

Bagi Samloy, persoalan utama bukan pada hak seseorang untuk mengajukan keberatan atau menggunakan upaya hukum, melainkan pada ketepatan mekanisme ketika objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Ia menilai penggunaan jalur hukum tanpa terlebih dahulu menguji sengketa melalui mekanisme pers berpotensi menggeser penyelesaian sengketa pemberitaan dari ruang etik dan pers ke tekanan hukum terhadap media.

Ketegasan mengenai mekanisme tersebut juga sejalan dengan penjelasan Dewan Pers bahwa lembaga tersebut berwenang menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mediasi, maupun perkara yang mengandung unsur pidana di luar kerja jurnalistik.

Dalam konteks itu, penyelesaian sengketa pers bukan berarti meniadakan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Sebaliknya, mekanisme tersebut dirancang untuk mempertemukan kepentingan publik atas informasi dengan hak pihak yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga agar kerja jurnalistik tetap dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak warga negara.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *