

JAMBI (korantekad.id) – 26 JANUARI 2026,Media koran online TEKAD menerima informasi dari masyarakat setempat yang merasa tidak nyaman dengan adanya portal di wilayah Kenali Buluran, Telanai. Dilaporkan bahwa ada pihak yang mengambil uang portal dengan biaya sebesar Rp5.000 ribu per kendaraan.
Tim TEKAD telah mendapatkan bukti berupa karcis portal ilegal yang bernilai Rp5.000, lengkap dengan cap yang diklaim berasal dari Camat, Lurah Kenali Buluran, dan RT setempat. Selain itu, tim juga telah mengumpulkan bukti berupa video, dokumentasi lokasi portal, serta identitas pihak yang mengambil uang tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembuatan atau pemasangan portal tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Media TEKAD meminta Bapak Wali Kota Jambi Maulana untuk melakukan sidak langsung ke lokasi portal ilegal tersebut. Selain itu, juga mengajukan permintaan agar Camat Telanai dapat diperiksa terkait adanya cap yang digunakan pada karcis portal ilegal tersebut, guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

