Ambon.korantekad.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Kamis (30/4/2026).
Putusan ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum atas penggunaan anggaran daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 hingga 2022.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnamera, dan Petrus Fatlolon dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Namun, putusan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan dakwaan utama jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair yang mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan ini sekaligus menjawab proses panjang pembuktian di persidangan yang mengurai aliran dana penyertaan modal dari APBD ke PT Tanimbar Energi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
Untuk terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai denda Rp150 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar.
Sementara itu, Karel F.G.B. Lusnamera divonis 3 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp150 juta serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama, yakni Rp2,97 miliar.
Adapun Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti sebesar dua terdakwa lainnya.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelas Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Para terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani masa penahanan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara ini sebagian dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah, sementara sebagian lainnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Uang tunai sebesar Rp295 juta lebih dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, khususnya pada badan usaha milik daerah. Kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Garuda.
Dengan putusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari para pihak, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

