Toko Zio Di Selincah Di Duga Melanggar Perda Melakukan Bongkar Muat Hingga Terjadi Kemacetan.

JAMBI (korantekad.id) – Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1),

Di sini dapat di lihat toko zio yang sering melakukan bongkar muat hingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Tim dari media ini pada jumat 18 oktober melakukan investigasi langsung ke lapangan , dan mendapatkan beberapa unit mobil truk yang sedang melakukan bongkar muat di depan toko yang persis di pinggir jalan .

Kegiatan bongkar muat itu menimbulkan kemacetan.
Tim pun mencoba mengkonfirmasi kepada pengguna jalan” iyo pak seharus nyi pemerintah menutup toko itu , kegiatan nya selalu menggaggu pengguna jalan pak” ujar mya.

Tim pun mencoba mengkonfirmasi kasat pol pp via telpon watsap. Namun blm di respon .hingga berita ini di turunkan tim belum mendapat konfirmasi dari satuan polisi pamong praja sebagai penegak perda. (*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *