
JAMBI (korantekad.id) – Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Batubara menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin, 27 April 2026. Aksi yang dimulai sekira pukul 08.04 WIB ini berangkat dari titik kumpul di Pasar Aur Kenali menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, menuju Kantor Gubernur Jambi serta Kantor DPRD Provinsi Jambi. Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan Erpen Surisno dan Dlomiri, berlangsung dengan tertib dan aman.
Membawa alat peraga berupa papan tulisan yang memuat pernyataan sikap dan tuntutan, serta alat pengeras suara, massa menyampaikan ketidakpuasan mereka karena surat yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan tanggapan. Surat bernomor 12/BPR/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tersebut berisi permohonan agar seluruh kegiatan PT. Sinar Anugrah Sukses (PT. SAS) di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dihentikan dan dipindahkan.
Sesampainya di Kantor Gubernur Jambi sekira pukul 08.40 WIB, massa menyampaikan orasi sejenak dan membacakan Surat Yasin sebanyak tiga kali. Massa merasa kecewa karena Gubernur tidak dapat ditemui dan hanya diwakili oleh Asisten II. Mereka menegaskan bahwa menginginkan kepastian tertulis mengenai pemindahan lokasi penimbunan batubara, sehingga akhirnya memutuskan untuk melanjutkan aksinya.
Pukul 09.46 WIB, massa bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi dan kembali melakukan kegiatan serupa dengan membacakan doa sebagai wujud harapan agar aspirasi mereka didengar oleh para pemangku kepentingan daerah.
Sekira pukul 10.49 WIB, perwakilan massa diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Drs. Rusli Kamal Siregar, untuk melakukan pertemuan pendapat. Dalam penyampaiannya, perwakilan warga Dolmiri menjelaskan bahwa rencana pembangunan jalan pengangkutan dan lokasi penimbunan batubara dinilai sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Lokasi yang direncanakan berada berdekatan dengan instalasi air bersih PDAM Tirta Mayang Aur Duri serta pemukiman warga, bahkan jaraknya hanya berhadapan langsung dengan bangunan tempat tinggal.
“Kenyamanan dan udara segar kami akan hilang. Kami tidak menolak investasi, namun kami menolak sikap perusahaan yang dianggap arogan. Berdasarkan keputusan Wali Kota Jambi, wilayah ini seharusnya diperuntukkan untuk sektor pertanian dan perkebunan, serta ada fasilitas umum seperti sekolah dan masjid. Keberadaan kegiatan ini pasti akan menimbulkan pencemaran udara dan dampak sosial lainnya,” ujar Dolmiri.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Rusli Kamal Siregar menyatakan bahwa persoalan ini hingga saat ini belum menemukan titik terang dan menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Menurutnya, rencana kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan daerah mengenai tata ruang wilayah, serta menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perusahaan dalam mematuhi ketentuan perizinan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan akan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan secara terbuka serta mengambil langkah nyata guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Keseimbangan antara pengembangan investasi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat harus tetap dijaga. Kami berharap ada perbaikan dalam pengelolaan perizinan dan pengawasan agar pembangunan di daerah ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan aksi dan pertemuan pendapat tersebut berakhir sekira pukul 11.05 WIB, selanjutnya seluruh peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

