Bengkulu Selatan : Korantekad.id
Dengan dikeluarkannya Perbup 05 tahun 2022 oleh bupati BS Gusnan Mulyadi , puluhan Insan Pers Bengkulu Selatan laksanakan rapat dadakan Jum,at 18 February 2022.
Dalam rapat disimpulkan puluhan insan pers di Bengkulu Selatan sepakat menolak keras Perbup 05 tahun 2022 tentang kerjasama publikasi

Hal itu disampaikan Yon Maryono salah satu kordinator perwakilan insan pers di Bengkulu Selatan .
Dikatakan Yon Maryono, Perbup tersebut sangat mengkerdilkan insan pers di Bengkulu Selatan, selain itu, aturan yang di keluarkan Gusnan Mulyadi itu sangat menyakiti hati para wartawan di Bengkulu Selatan.
Sebagai kordinator perwakilan para awak media, dirinya meminta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan belum memberlakukan Perbup tersebut.
“Kami menuntut Perbup tersebut untuk di cabut atau di batalkan, karena tidak sesuai dengan amanat UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yon Maryono.
Dijelaskan Yon, UU 40 1999 secara langsung tidak pernah mewajibkan UKW dan verifikasi faktual. apabila tuntutan tersebut tidak di akomodir maka dirinya bersama perwakilan para awak media di Bengkulu Selatan akan melakukan demo Di Kantor Bupati Bengkulu Selatan.
“Dan apabila Gusnan Mulyadi tidak mengabulkan tuntutan kami dari para wartawan, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Yon yang di aminkan puluhan insan pers (.WD )
Insan Pers ( )
korantekad.id Koran Tekad Online

