
JAMBI,bajubang. KORANTEKAD.ID – Kronologisnya saat tim dari beberapa media menemukan pelansir minyak , tim pun coba mengkonfirmasi kepada oknum tersebut,Dan oknum tersebut menjawab pertanyaan wartawan” iyo bang aku ambil di SPBU 39.” Ujarnya.
Tim pun mencoba mengkonfirmasi ke SPBU,dan pengawas SPBU tidak mengakuinya, hingga menjelang sore tim mendapat telpon dari pengawas SPBU yang ternyata ada juga oknum pelansir tersebut.
Setelah telpon di angkat ternyata yang berbicara pelansir tersebut dengan mengancam wartawan dengan kata-kata “aku memang ngambek minyak di 39 tapi Idak pake galon” ujar nya dengan nada keras, “Kau kagek aku suruh orang kampung nih gebuki kau” ancam nya lagi..
Hal seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan hendaknya pihak Pertamina turun dan panggil pihak SPBU untuk diberikan sanksi.
Dan untuk pelansir di minta pihak kepolisian memanggilnya agar di proses sesuai hukum yang berlaku. (*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online


bisa dikenakan Pasal 310 ayat 1 KUHP karena perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.